Salah satu toko modern di Jembrana. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Toko modern berjaringan kian marak di Bali. Terutama di seputaran Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, dan sekitarnya. Kehadiran toko modern ini dikhawatirkan mengancam pelaku ekonomi lokal di Bali.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah merancang peraturan daerah (Perda) pengendalian toko modern berjaringan. Gubernur Bali, Wayan Koster menyebut langkah ini penting agar pelaku ekonomi lokal tidak terpinggirkan oleh dominasi toko modern berjaringan.

“Terutama di Gianyar, Denpasar, dan Badung masih banyak itu saya lihat. Kalau begitu dia, maka pelaku ekonomi lokal kita akan terpinggirkan, mati dia. Jadi, karena itu kita semua harus kompak menghadapi ini,” ujar Koster saat Rapat Paripurna ke-26 DPRD Provinsi Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (28/7).

Baca juga:  Namanya Dicatut Janji Beri Jabatan, Begini Kata Suwirta

Koster mengutarakan keinginannya untuk dapat meniru Provinsi Sumatera Barat yang berhasil membatasi keberadaan toko modern berjaringan. Ia berharap Bali dapat menerapkan sistem serupa, meski tidak sepenuhnya menutup 100 persen akses toko modern, melainkan dikendalikan melalui regulasi.

Koster menyebut perda terkait pengendalian toko modern berjaringan merupakan 3 perda prioritas dan akan diselesaikan dalam waktu cepat oleh tim Universitas Udayana. Dua perda lainnya, yakni perda pengendalian alih fungsi lahan dan lahan produktif dan juga tentang perlindungan danau dan pantai sebagai fungsi sosial, ekonomi, dan adat.

Baca juga:  Dekatkan Diri ke Nasabah, BNI Hadirkan Program Bulan Layanan

“Jadi, (pembentukan tiga perda,red)) sudah sejalan dengan pikiran daripada anggota dewan. Rupanya kita sama visinya, toko modern harus dikendalikan dan lahan juga harus dikendalikan,” tandas Koster.

Sebelumnya, Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Bali menyoroti maraknya toko modern berjaringan di Bali. Untuk mempercepat atau mengakselerasi pertumbuhan ekonomi pedesaan, dan mencegah lajunya pembangunan toko-toko modern merek tertentu serta maraknya kemunculan kios-kios yang buka 24 jam, Pemerintah Provinsi Bali disarankan agar membuka ruang pembangunan pasar tradisional yang semakin terdesak keberadaannya. Selain itu disarankan juga membuat Koperasi Serba Usaha yang menyediakan semua kebutuhan pokok/sembako yang memliki daya saing tinggi namun harganya terjangkau, bahkan kalau bisa lebih murah daripada harga di toko-toko lain. Caranya, dengan mensinergikan  peran Bumdes, Koperasi Merah Putih dan BUPDA (Baga Utsaha Padruwen Desa Adat) yang dicanangkan Gubernur Bali. (Ketut Winata/balipost)

Baca juga:  Ingin Mulai Buka Usaha? Ikuti Tips Ini Agar Kamu Sukses
BAGIKAN