Gubernur Bali, Wayan Koster dan Bupati Badung, Adi Arnawa hadir saat penertiban bangunan melanggar di Pantai Bingin, Pecatu, Badung. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pantai Bingin Badung, hanya satu dari banyak titik dimana pelanggaran terhadap ketentuan
dilakukan atas nama pariwisata. Sejumlah pelanggaran, mulai dari usaha yang tidak berizin hingga penggunaan lahan yang dilindungi.

Bali tidak boleh anti-investasi, tetapi adalah kewajiban untuk tunduk kepada aturan agar tidak merusak alam Bali.

Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Supartha, Jumat (25/7),
menegaskan bahwa aktivitas ilegal di Bali tidak bisa dibiarkan karena berisiko menimbulkan kerugian fisik, sosial, dan ekonomi, baik bagi masyarakat lokal maupun pemerintah daerah.

Baca juga:  Dilarang Turis Berenang di Pantai Publik, Warga Lokal Lapor Polisi

Supartha mengungkapkan bahwa penertiban di Pantai Bingin merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil
evaluasi rutin dalam rapat kerja DPRD Bali. Pemerintah provinsi dan kabupaten telah lama menyusun peta jalan pembangunan berdasarkan filosofi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, sebuah panduan hidup harmonis antara manusia, alam, dan budaya.

Tak hanya menyasar bangunan, pemerintah juga menyoroti praktik perekrutan tenaga kerja ilegal, hingga aktivitas usaha tanpa pelaporan resmi kepada dinas terkait. Di tengah upaya penertiban yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial,

Baca juga:  Malam Perayaan Tahun Baru di Kuta, Sterilisasi Dimulai Pukul 16.00

Supartha memastikan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan para pemilik usaha. nmNamun, ia menekankan bahwa kompromi hanya bisa terjadi jika semua pihak tunduk pada aturan hukum.

Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, meluruskan bahwa pemerintah tidak anti-investor. “Kami bukan anti-investor, justru kami inginkan bahwa kegiatan usaha itu memang benar-benar legal dan bisa memberikan kontribusi
untuk pendapatan daerah, bayangkan yang berizin bayar pajak yang tidak berizin tidak bayar pajak,” kata Rai Dharmadi.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Prof Antara Divonis Bebas

Apa yang dilakukan di Pantai Bingin adalah langkah untuk bersih-bersih pariwisata terutama investasi ilegal. Di mana semestinya jika investor hendak menggunakan lahan tersebut dimungkinkan
jika bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dalam konteks sewa dan ada pemasukan ke kas daerah.

“Itu pun juga terbatas melalui tahapan penilaian dari tim kabupaten, kalau itu berkaitan dengan lahan perlindungan setempat itu sudah clear (dilarang total,red) karena itu kawasan benteng atau tebing yang tidak bisa dieksplorasi,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN