Bupati Badung Wayan Adi Arnawa saat menanggapi adanya pendataan terhadap bangunan-bangunan yang berada di kawasan Pantai Balangan. (BP/par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung mulai melakukan pendataan terhadap bangunan-bangunan yang berdiri di kawasan Pantai Balangan di Ungasan, Kuta Selatan. Pendataan ini gencar dilakukan setelah menertibkan bangunan ilegal di kawasan Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan.

Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Badung pada Senin (28/7) tak menampik adanya pendataan bangunan di Pantai Balangan. Namun, pihaknya membantah jika pendataan yang dilakukan oleh jajarannya merupakan tindak lanjut dari pembongkaran di Pantai Bingin.

“Saya kira semua di wilayah Badung ini akan dilakukan pendataan, dan itu dilakukan bukan karena pembongkaran Pantai Bingin,” tegasnya.

Baca juga:  Kecewa Sistem PPDB, Orangtua Siswa Kembali Datangi Ombudsman

Menurutnya, pendataan yang dilakukan merupakan upaya menata pariwisata Badung yang merupakan tulang punggung perekonomian. Karena itu, pihaknya akan terus menugaskan instansi terkait untuk melakukan pendataan di seluruh wilayah Kabupaten Badung.

“Itu (pendataan -red) sudah dilakukan secara rutin oleh perangkat daerah terkait dalam hal ini Satpol PP, termasuk PUPR itu akan kita lakukan terus tidak harus menunggu pembongkaran di Pantai Bingin,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara membenarkan telah melakukan pendataan sejumlah tempat usaha yang ada di kawasan Pantai Balangan. “Untuk pendataan mentah kita sudah lakukan secara fisik. Namun patut dicurigai bangunan itu melanggar atau illegal karena di sempadan pantai,” ucapnya.

Baca juga:  Satu Bangunan, Mobil, dan Sanggah Ludes Dilalap Api

Hasil pendataan tersebut, kata Suryanegara akan diberikan kepada Satpol PP Provinsi Bali. Hal itu dilakukan kepastian dan dilakukan pendalaman terkait dengan kelegalan bangunan. “Nanti kita akan klarifikasi atau konfirmasi kembali kepastian datanya, selanjutnya baru langkah SOP kita lakukan,” jelasnya.

Pihaknya mengakui dari hasil pendataan ada 20 tempat usaha yang masih buka dan tutup. Namun demikian, pihaknya akan mrlakukan validasi terhadap hasil pendataan yang diperoleh. “Hasil ini kita juga akan validasi ke BPN dulu, agar sesuai aturan. Karena kita ingin melangkah sesuai dengan SOP dan tidak grasa grusu,” imbuhnya.

Baca juga:  Izin Pembangunan Akomodasi Pariwisata Diambil Alih Pusat, Legislatif Bali akan Lakukan Kajian

Seperti diketahui, pada Senin (21/7), Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa turut mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster dalam aksi pembongkaran puluhan bangunan ilegal di Pantai Bingin. Aksi ini menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak mentolerir pelanggaran tata ruang, terutama yang menyangkut penguasaan aset negara. (Parwata/balipost)

BAGIKAN