
DENPASAR, BALIPOST.com – Koran Bali Post pada hari ini, Sabtu (26/7) menerbitkan beragam berita yang terjadi di seputar Bali dan Indonesia.
Berikut 5 berita yang disajikan Koran Bali Post pada hari ini:
1. Menata Pariwisata Mencegah Kerusakan Bali
Denpasar (Bali Post) –
Bali berkembang cenderung liar tanpa kendali. Banyak akomodasi pariwisata dibangun melanggar aturan perundangan tata ruang.
Bahkan banyak yang tidak berizin. Akibatnya, terjadi kerusakan alam dan lingkungan, serta merugikan pendapatan daerah.
Tindakan tegas dan berani Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Pemerintah Kabupaten Badung menata Pantai Bingin Badung menjadi pintu masuk penataan pariwisata Bali, mencegah Bali dari kerusakan alam dan lingkungan.
2. Investasi Ilegal dan Langgar Tata Ruang Tak Bisa Dibiarkan
Denpasar (Bali Post) –
Pantai Bingin Badung, hanya satu dari banyak titik dimana pelanggaran terhadap ketentuan dilakukan atas nama pariwisata.
Sejumlah pelanggaran, mulai dari usaha yang tidak berizin hingga penggunaan lahan yang dilindungi.
Bali tidak boleh antiinvestasi, tetapi adalah kewajiban untuk tunduk kepada aturan agar tidak merusak alam Bali.
3. Tindakan Tegas untuk Jaga ”Taksu” Bali
Denpasar (Bali Post) –
Pembangunan akomodasi pariwisata di Bali memang tanpa perencanaan jelas. Banyak yang dibangun secara liar melanggar aturan.
Untuk itulah penegakan aturan mesti dengan tegas agar taksu Bali tidak memudar.
Demikian disampaikan dua akademisi Universitas Udayana, Dr. I Made Sarjana dan Prof. Putu Anom.
4. Pascapembongkaran akan Ditata Sesuai Aturan
Mangupura (Bali Post) –
Protes dari pekerja di akomodasi wisata di Pantai Bingin yang dibongkar wajib didengar.
Pascapembongkaran, mereka akan kehilangan pekerjaan.
Namun, pemerintah memberi sinyal, Pantai Bingin akan ditata pemerintah sesuai aturan.
Ini berarti ada harapan pekerjaan tersedia kembali.
5. Izin Seluruh Usaha Pariwisata Sedang Diaudit
Denpasar (Bali Post) –
Kepala Dinas Pariwisata Bali, I Wayan Sumarajaya menegaskan bahwa saat ini Pemprov Bali bersama pemerintah kabupaten/ kota di Bali berkomitmen untuk melakukan penataan terhadap seluruh kegiatan kepariwisataan di Bali.
Penataan dilakukan dengan tujuan pemerataan pembangunan kepariwisataan seluruh Bali, meminimalisir terjadinya alih pungsi lahan di wilayah Sarbagita, dan mencegah over konsentrasi wisatawan di wilayah tertentu, seperti Kuta, Jimbaran, Legian dan Canggu. (*)