Kepala BPN Bali, I Made Daging. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Selasa (13/1) sejumlah peristiwa terjadi. Dari profil lengkap I Made Daging, Kakanwil BPN Bali ditetapkan tersangka hingga pengajuan praperadilan Kakanwil BPN Bali setelah ditetapkan tersangka menjadi berita-berita yang menarik minat pembaca.

Bagi pembaca yang belum sempat membaca berita-berita ini, berikut cuplikan peristiwanya. Tersedia juga link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online:

1. Baru Setahun Menjabat Kakanwil BPN Bali Ditetapkan Tersangka, Ini Profil Lengkap I Made Daging

DENPASAR, BALIPOST.com – I Made Daging baru setahun menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali. Dari data yang ada, ia resmi menjabat sebagai Kakanwil BPN Bali pada Januari 2025.

Baru setahun menjabat, Daging ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.

Baca juga:  Di Karangasem, Ada Dua SDN Hanya Dapat Dua Siswa Baru

Proses hukum yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali ini terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang saat menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Kabupaten Badung pada 2020.

Baca selengkapnya di https://www.balipost.com/news/2026/01/13/519885/Baru-Setahun-Menjabat-Kakanwil-BPN…html

2. Longsor Terjang Kawasan Proyek Turyapada Tower, Rumah Warga Banjar Amertasari Roboh

SINGARAJA, BALIPOST.com – Hujan deras yang mengguyur wilayah Buleleng dalam beberapa hari terakhir memicu terjadinya longsor di kawasan proyek pembangunan Turyapada Tower.

Peristiwa tersebut mengakibatkan satu unit rumah warga di Banjar Amertasari, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, roboh pada Senin (12/1) malam.

Perbekel Desa Pegayaman, Asyghor Ali, saat dikonfirmasi Selasa (13/1), membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, longsor terjadi sekitar pukul 19.30 WITA akibat intensitas hujan yang cukup tinggi sejak pagi hari.

Baca selengkapnya di https://www.balipost.com/news/2026/01/13/519991/Longsor-Terjang-Kawasan-Proyek-Turyapada…html

3. Soal Kawasan Turyapada Tower Longsor Timpa Rumah Warga, Ini Penjelasan Kadiskominfos Bali

Baca juga:  Badung Miliki 79,36 Ha Kawasan Kumuh

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebuah rumah warga roboh ditimpa material longsor kawasan Turyapada Tower, tepatnya di Desa Adat Amerta Sari, Kabupaten Buleleng, akibat hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut pada Minggu (11/1) sekitar pukul 20.00 WITA. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam bencana alam ini.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfos) Provinsi Bali, Gede Pramana, menjelaskan kawasan Turyapada saat ini masih dalam tahap pembaruan dan pekerjaan lanjutan, termasuk pekerjaan konduksi yang masuk dalam tahap kedua pembangunan.

Baca selengkapnya di https://www.balipost.com/news/2026/01/13/520001/Soal-Kawasan-Turyapada-Tower-Longsor…html

4. Tanpa Diversifikasi, Tenaga Kerja Bali Rentan Terpukul Krisis

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketergantungan Provinsi Bali pada sektor pariwisata dinilai membuat kondisi ketenagakerjaan daerah sangat rentan terhadap krisis.

Dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang berpotensi muncul apabila Bali tetap bergantung pada satu sektor, khususnya pariwisata, tanpa mengembangkan sektor alternatif.

Baca juga:  Indikasi Menang di Pilgub Bali Menguat, Ini Kata Koster

Diversifikasi sumber ekonomi dinilai menjadi kunci untuk menciptakan stabilitas dan kepastian kerja bagi masyarakat.

Baca selengkapnya di https://www.balipost.com/news/2026/01/13/519967/Tanpa-Diversifikasi,Tenaga-Kerja-Bali…html

5. Ditetapkan Tersangka, Kepala BPN Bali Ajukan Praperadilan

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H., mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Kami mengambil langkah dalam penetapan tersangka ini melalui mekanisme praperadilan.

Ini sudah terdaftar di PN Denpasar, tertanggal 7 Januari 2026. Dan jadwal sidang pertama pada 23 Januari 2026,” ucap pihak Daging melalui kuasa hukumnya, I Gede Pasek Suardika dan I Kadek Cita Ardana Yudi, dkk., Selasa (13/12).

Baca selengkapnya di https://www.balipost.com/news/2026/01/13/519938/Ditetapkan-Tersangka,Kepala-BPN-Bali…html

BAGIKAN