Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Buleleng terus bergulir. Pihak Kepolisian Resor (Polres) Buleleng kini tengah mendalami sejumlah laporan yang saling dilayangkan oleh para pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura membenarkan adanya laporan yang saling bertautan antarpihak. Kasus ini mencuat setelah LW, istri dari ASN berinisial GA, melaporkan suaminya atas dugaan perzinahan. Laporan tersebut resmi masuk ke Polres Buleleng pada 5 Juni 2025.

Baca juga:  Pria Dianiaya, Alami Luka Robek Tergores Pisau

Situasi memanas ketika pada 9 Juli 2025, sebuah akun media sosial bernama Widia Widia mengunggah sejumlah video dan foto yang diduga mengindikasikan perselingkuhan antara GA dan seorang ASN perempuan lain berinisial WA.

Merasa disudutkan akibat unggahan itu, GA kemudian melaporkan istrinya sendiri, LW, ke Polres Buleleng pada hari yang sama, 9 Juli 2025. Ia menuding LW melakukan pencemaran nama baik melalui akun Facebook Widia Widia, dan mengaku tertekan serta merasa terancam kehilangan pekerjaannya.

Baca juga:  Bersaksi di PN Jakarta, Luhut Tak Terima Disebut Penjahat dan "Lord"

Tidak hanya GA, WA pun melaporkan hal serupa. Pada Minggu (13/7), WA secara resmi melaporkan LW ke Polres Buleleng dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dalam laporannya, WA membantah telah melakukan perzinahan dan mengaku nama baiknya tercemar akibat unggahan tersebut. “Saat ini kita masih dalami laporan keduanya,”jelas Widura.

AKP Widura menjelaskan bahwa penyidik hingga saat ini telah memintai keterangan dari sejumlah saksi. Namun, proses penyelidikan masih berlanjut dan diperlukan alat bukti tambahan guna memperkuat unsur dugaan pidana.

Baca juga:  Sidang Kasus TPPU, Terdakwa Mengaku Disuruh Candra Gugat Kejaksaan

“Kita tidak bisa hanya berpegang pada keterangan saksi saja. Harus ada bukti lain yang mendukung. Jika bukti mencukupi, tentu akan kami proses sesuai hukum. Tapi kalau tidak, ya kita sampaikan apa adanya,” tegasnya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN