
SINGARAJA, BALIPOST.com – Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menyesalkan adanya perselingkuhan 2 oknum aparatur sipil negara (ASN) hingga viral di ruang publik.
Ia menyebut ada 177 pegawai dan 45 anggota DPRD yang nama baiknya ikut tercoreng akibat viralnya unggahan tersebut.
“Kita bisa menuntut balik karena lembaga ini diseret ke dalam konflik pribadi. Masalah rumah tangga jangan sampai mencemarkan nama institusi. Sudah ada proses mediasi sebelumnya, bahkan ada kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan. Tapi malah dilanggar dan diviralkan,” tegasnya, Kamis (10/7).
Ketua DPRD juga menyarankan agar pihak-pihak terkait bisa menyelesaikan konflik secara legal melalui proses perceraian di pengadilan, bukan lewat media sosial.
Ia juga berharap agar video atau unggahan yang sudah terlanjur tersebar bisa segera ditarik sebagai bentuk tanggung jawab moral. “Ini semua jadinya kena. Hanya karena dua ulah oknum pegawai ini,” ujarnya.
Sebelumnya, dugaan perselingkuhan menyeret nama dua pegawai di lingkungan DPRD Kabupaten Buleleng viral di media sosial.
Dua pegawai berinisial GA dan WA pun dipanggil Sekwan Buleleng. Tak hanya keduanya, istri GA pun turut dipanggil.
Plt. Sekwan DPRD Buleleng, Gede Wardana, mengatakan ketiganya sudah dipanggil untuk duduk bersama. Selain itu, Wardana juga menjelaskan pemanggilan ini juga salah satu bentuk mediasi, agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak menyeret lembaga DPRD Buleleng.
“Kami ingin mendengar langsung dari masing-masing pihak. Karena bagaimanapun, mereka adalah ASN. Etika dan nama baik lembaga harus dijaga. Apalagi sudah menyangkut unggahan surat pribadi ke media sosial,” jelas Wardana.
Wardana menjelaskan, pemanggilan kedua pegawai ini tidak hanya kali ini dilakukan. Melainkan Sekwan DPRD Buleleng sudah melakukan pembinaan terhadap keduanya.
Sekwan menyebut kejadian ini akan dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten Buleleng, dalam hal ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng. Agar diproses lebih lanjut ke BAPEK (Badan Pertimbangan Kepegawaian). (Nyoman Yudha/balipost)