Polda Bali memggelar jumpa pers terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Senin (15/4). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penahanan tenaga kesehatan (nakes) berinisial AP (34) karena unggahan dugaan perselingkuhan sang suami, Lettu MHA, viral di medsos. AP yang sempat ditahan oleh Polresta Denpasar, diberikan penangguhan penahanan karena pertimbangan masih memiliki balita berusia 1,5 tahun.

Berita penahanan AP ini sempat ramai menjadi perbincangan netizen karena dinilai janggal. Namun, menurut Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, dalam keterangan persnya pada Senin (15/4), AP ditetapkan tersangka dan ditahan karena melanggar sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP.

Jansen juga mengungkapkan, Polresta menahan pemilik akun @ayoberanilaporkan6, HSA, yang mengunggah dugaan perselingkuhan Lettu MHA karena menerima bayaran Rp 6 juta dari AP.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak bermedia sosial. Saat upload foto atau informasi harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Kombes Jansen.

Kombes Jansen mengungkapkan berita kasus tersebut viral di medsos seolah-olah korbannya malah dijadikan tersangka oleh aparat kepolisian. Padahal, penetapan tersangka AP, lanjut Kombes Jansen berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024, dengan pelapor Ahmad Ramzy Ba’abud, SH, MH.

Baca juga:  Pergantian Kadek Diana di AKD Terus Bergulir, DPD PDIP Bersurat ke DPRD Bali

Hasil penyidikan dan penyelidikan diketahui tersangka HSA membuat postingan dan selanjutnya di unggah pada akun instagram miliknya @ayoberanilaporkan6 berisikan foto-foto serta screenshoot percakapan
WhatsApp BA. Tersangka HSA menambahkan dan menempelkan kata-kata serta narasi dengan mengatakan bahwa BA adalah selingkuhan dari Lettu MHA.

“Tersangka AP mengambil foto-foto korban (BA) di internet tanpa izin. Posting yang diupload oleh tersangka HSA lalu dikirim ke AP melalui WA dan direspon mantap mas,” ujarnya.

Sementara Kapolresta Wisnu mengungkapkan modusnya, tersangka secara bersama-sama mentransmisikan data elektronik berupa foto pribadi dan keluarga korban tanpa izin. Dalam perkara ini sudah diperiksa saksi sebanyak enam, baik pelapor, korban dan ahli pidana serta ITE. Termasuk minta keterangan tersangka.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain. Pasal 48 ayat (1) berbunyi setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000. Tersangka AP dikenakan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” tegasnya.

Baca juga:  Veteran Inspirasi Penjaga Persatuan

Ditambahkan Kompol Laorens pada 25 Februari, HSA ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penangkapan dilanjutkan penahanan di Rutan Polresta Denpasar “Sedangkan tersangka AP dilakukan pemeriksaan tanggal 18 Maret 2024 dan saat itu berstatus saksi,” ungkapnya.

Pada 3 April lalu, AP ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Peningkatan status itu selanjutnya disampaikan ke AP.

Pada Kamis (4/4) dilakukan penangkapan AP di depan SPBU Cibubur, Jalan Trans Yogi Cibubur, Bogor. Namun AP minta agar terlebih dahulu ke rumahnya.

Sesampainya di rumah AP terjadi perdebatan dengan orangtuanya. Alasannya AP mempunyai balita dan masih menyusui sehingga tidak boleh dibawa. Selain itu mereka minta agar menunggu hingga kuasa hukum AP datang.

Kuasa hukum AP tiba di lokasi penangkapan dan melakukan koordinasi dengan tim penyidik serta membuat surat pernyataan mohon penundaan penangkapan dan tersangka AP akan hadir pada Sabtu (6/4). Saat itu AP tidak mau melepas anaknya yang berumur 1,5 tahun dengan alasan masih menyusui, ditambah kondisi dan situasi keluarganya protes terkait penangkapan tersebut.

Baca juga:  Unwar Gelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional Dosen

“Langkah yang di ambil anggota secara persuasif memberikan surat panggilan tersangka pada Jumat tanggal 5 April 2024 untuk hadir dan diperiksa sebagai tersangka. Tersangka hadir pada Senin tanggal 8 April 2024 pukul 10.00 WITA,” ungkapnya.

Saat datang ke polresta, AP membawa anak berumur 1,5 tahun. Atas dasar kemanusian, penahanan terhadap AP tidak dilakukan di rumah tahanan Polresta Denpasar, tapi dialihkan menjadi tahanan rumah dan dititipkan di Rumah Aman UPTD PPA Provinsi Bali sejak 9 April 2024. Tujuannya supaya AP bisa memberikan ASI secara ekslusif kepada anaknya.

Berdasarkan surat permohonan penangguhan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka AP dengan jaminan pihak keluarga ke Kapolresta Denpasar
pada 8 April 2024, penahanan AP ditangguhkan pada Sabtu (13/4). (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN