
SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang lansia di Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng bernama Ketut Parmi (73) ditemukan tewas di dalam rumahnya pada Kamis (17/7).
Awalnya, keluarga lansia itu mengira Parmi meninggal secara wajar sehingga dikuburkan. Belakangan, keluarga curiga lansia itu mati tidak wajar karena setelah dicek ternyata ada sejumlah perhiasan dan uang di brankas yang hilang.
Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng bersama Tim Sus Bhayangkara Goak Poleng yang menerima informasi pada Senin (21/7) langsung melakukan penyelidikan. Pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi langsung dilakukan.
Kapolres Buleleng, AKBP. Ida Bagus Widwan ditemui Kamis (24/7) menjelaskan peristiwanya berlangsung pada Kamis dini hari, 17 Juli 2025, sekitar pukul 02.30 WITA. Saat itu korban sedang beristirahat di rumahnya.
Kapolres menyebut, sang cucu, Puja Dewantara saat itu sempat pulang ke rumah untuk makan. Puja tidak menyadari jika saat itu, neneknya menjadi korban pembunuhan.
Puja bahkan sempat melayat ke tetangganya. “Saat paginya, cucu bersama keluarganya ini mengecek neneknya, ternyata sudah terbujur kaku dan tidak bernyawa,” terang Widwan.
Merasa ada yang janggal dengan kematian sang nenek, pihak keluarga pun melakukan pengecekan sejumlah barang yang ada di rumahnya. Sejumlah perhiasan dan uang tunai yang disimpan dalam brankas hilang. “Karena masih dalam suasana berkabung. Pihak keluarga baru melaporkan kejadian ini saat upacara selesai,” imbuh Widwan.
Penyelidikan maraton pun terus diupayakan Polres Buleleng, alhasil pada Selasa (22/7) pelakunya pun berhasil diamankan. Pelaku yang berinisial SY (27), diketahui merupakan warga satu desa dengan korban dan bekerja paruh waktu di rumah korban yang memiliki usaha kebun cengkeh.
SY ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Widwa menambahkan, SY memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan kondisi pintu belakang yang tidak dikunci. Ia masuk tanpa diketahui penghuni rumah, lalu menyelinap ke kamar korban.
Diduga karena korban mengenali pelaku, SY panik dan menutup wajah korban diperkirakan menggunakan bantal atau kain yang ada di tempat tidur.
Setelah korban tak berdaya, pelaku mengambil kunci brankas yang disembunyikan di meja rias, lalu menggasak perhiasan emas dan uang tunai.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Buleleng beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan. Barang-barang tersebut di antaranya perhiasan emas, uang tunai, dan barang-barang lain yang diketahui dibeli dari hasil pencurian, seperti handphone dan sepeda motor.
“Kami juga tengah mendalami motif lain, termasuk penggunaan hasil kejahatan untuk membeli narkoba, karena pelaku saat diamankan positif menggunakan narkotika,” ungkap Kapolres.
Tim forensik dari Polres Buleleng bekerja sama dengan pihak kedokteran melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban untuk mengetahui secara pasti penyebab kematiannya. Ekshumasi dilakukan di setra Adat Selat disaksikan langsung oleh perangkat desa dan keluarga.
“Kami masih menunggu hasil forensik. Walaupun pelaku mengakui perbuatannya, kami tetap mengedepankan pembuktian ilmiah. Pengakuan hanyalah petunjuk, bukan pembuktian utama,” tegas Kapolres.
Hingga kini, penyidik menetapkan pelaku dengan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, subsider pasal 363 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara. (Nyoman Yudha/balipost)