Kasat Reskrim Polres Buleleng. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pengusutan dugaan kasus korupsi di lingkungan PT BPR Bank Buleleng 45 terus didalami Polres Buleleng. Pascadilaporkan, penanganan perkara telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura dikonfirmasi, Senin (21/7) mengatakan, saat ini, penyidik tengah mempersiapkan gelar perkara sebagai langkah awal penetapan tersangka. Ia menjelaskan, kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak mei 2025 lalu.

“Saat ini kami sedang menyusun agenda pemeriksaan saksi-saksi, sebagai langkah awal menuju penetapan tersangka,” kata AKP Widura.

Dalam proses penyelidikan yang telah berlangsung beberapa bulan terakhir, penyidik telah mengantongi sejumlah data penting, termasuk hasil audit internal perusahaan dan hasil koordinasi intensif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Temuan tersebut menjadi dasar kuat dalam meningkatkan status kasus ke tingkat penyidikan.

Baca juga:  Karena Alasan Ini, Hakim Hentikan Penuntutan Wayan Wakil

Fokus penyidikan saat ini, lanjut AKP Widura, adalah melengkapi alat bukti dan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Setelah seluruh dokumen dan keterangan lengkap, proses penetapan tersangka akan segera dilakukan.

“Kami belum bisa mengungkap identitas calon tersangka karena penyidikan masih berjalan. Tapi yang jelas, unsur pidananya mengarah pada dugaan tindak korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Widura menuturkan bahwa dari hasil penyelidikan awal, dugaan pidana mengarah pada pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Di antaranya Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga:  Pakar Komunikasi Dr Aqua Dwipayana Kembali Motivasi Puluhan Pejabat BPD Bali

Diberitakan sebelumnya, Seorang karyawan aktif PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda), berinisial IGKS, dilaporkan ke Polres Buleleng atas dugaan korupsi. Pria berusia 37 tahun itu diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp2,85 miliar, yang belakangan diketahui digunakan untuk judi sabung ayam.

Kasus ini mencuat setelah pihak manajemen bank melaporkan IGKS secara resmi ke Polres Buleleng pada Kamis, 17 Juli 2025. Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh penyidik Satuan Reskrim.

Baca juga:  Terkait Perkara, M Syahrial Pernah Komunikasi dengan Lili Pintauli Siregar

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, membenarkan bahwa laporan tersebut sudah masuk dan sedang didalami. “Sesuai laporan yang kami terima, PT BPR Bank Buleleng 45 mengalami kerugian sebesar Rp2.850.000.000,” ujar Yohana saat dikonfirmasi pada Minggu (20/7).

Dalam laporan polisi bernomor Lp/A/6/VII/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Buleleng/Polda Bali, dijelaskan bahwa aksi penggelapan dilakukan IGKS secara sistematis selama April 2024 hingga April 2025. Modusnya, IGKS memanfaatkan akses internal ke brankas kas bank untuk mengambil dana secara berkala. (Yudha/Balipost)

 

BAGIKAN