
SINGARAJA, BALIPOST.com – Dua aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng berinisial GA dan WA terancam sanksi demosi atau pemindahan jabatan ke yang lebih rendah. Bahkan oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Pemkab Buleleng telah merumuskan rekomendasi sanksi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, saat dikonfirmasi, pada Selasa (15/7), mengatakan bahwa kasus ini telah diproses oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Pemkab Buleleng. Bahkan, Bapek telah merumuskan rekomendasi sanksi disiplin yang kini tinggal menunggu lampu hijau dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keduanya sebut Suyasa sudah dipanggil untuk sidang etik.
“Bapek sudah rapat dan memberikan rekomendasi kepada Bupati. Namun, sesuai ketentuan baru dari pusat, pemberian sanksi harus melalui pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN,” jelasnya.
Menurut Suyasa, sistem pemberian sanksi ASN saat ini tidak bisa lagi dilakukan langsung oleh pejabat pembina kepegawaian seperti bupati atau wali kota. “Harus ada Pertek BKN dulu, baru sanksi bisa dijatuhkan,” tambahnya.
Permohonan Pertek ke BKN, kata dia, akan segera diajukan dalam minggu ini. Terkait jenis sanksi yang direkomendasikan Bapek, Suyasa belum mau membeberkan secara rinci. Namun ia menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan etik profesi.
Saat ditanya apakah sanksi demosi (penurunan jabatan) menjadi salah satu opsi yang disiapkan, Suyasa tidak menampik kemungkinan tersebut. “Semua bisa saja terjadi, tergantung hasil Pertek dari BKN,” tandasnya.
Sementara Bupati Buleleng dr Nyoman Sutjidra menegaskan, siap menjatuhkan sanksi kepada setiap ASN yang melakukan pelanggaran etika profesi. Sanksi yang diberikan kata dia, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Sejak adanya video viral itu, Pak Sekda langsung merespon. Dua oknum itu juga sudah dipanggil, sudah diklarifikasi. Kami akan jatuhkan sanksi sesuai tingkatan pelanggarannya, sesuai aturan yang berlaku,” singkatnya. (Nyoman Yudha/balipost)