
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Arus lalu lintas menjadi kian padat pada ruas jalan Klungkung-Karangasem. Kondisi demikian sudah terjadi sejak dilakukan pengalihan arus lalin. Titik kemacetan kerap terjadi di jalur depan Pura Goa Lawah, Kecamatan Dawan. Karena disaat bersamaan, ribuan umat Hindu juga berdatangan ke Pura Goa Lawah untuk melaksanakan persembahyangan.
Seperti yang terlihat pada Senin (14/7), sekitar pukul 10.00 wita, kepadatan arus lalin sudah terjadi mulai dari Yeh Malet. Banyak kendaraan tertahan, kemudian melaju sangat pelan, sampai bisa melewati depan Pura Goa Lawah. Diantara deretan kendaraan itu, tidak hanya truk-truk besar, tetapi juga ada truk-truk pengangkut pasir galian C, hingga kendaraan pribadi.
Sementara di depan Pura Goa Lawah, pihak kepolisian bekerja keras mengatur lalu lintas, untuk menyeberangkan umat menuju pura maupun menuju arah sebaliknya ke arah pantai. Hiruk pikuk kendaraan menjadi kian padat, ketika ribuan umat terus berdatangan, hingga parkir di selatan pura maupun timur pura penuh. Polisi dan pecalang harus bekerja sama, mengatur keluar masuk kendaraan diantara truk-truk besar yang melintas, agar kendaraan pamedek aman.
Kapolres Klungkung AKBP Alfons W. P. Letsoin, S.I.K., mengatakan bahwa permasalahan lalu lintas saat ini berkembang pesat, seiring adanya pengalihan arus lalin sejak jebolnya jalan di Tabanan. Tingkat kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas masih rendah, dengan masih maraknya pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load), dan kendaraan tanpa kelengkapan.
“Kepada seluruh personel yang terlibat agar dalam pelaksanaan tugas nantinya selalu mengutamakan keselamatan diri, bertindak sesuai prosedur, serta mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif kepada masyarakat,” kata kapolres saat Gelar Pasukan Operasi Patuh Agung 2025 di Mapolres Klungkung.
Operasi Patuh Agung 2025 harus mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas secara tertib dan aman. Mencakup peningkatan kepatuhan masyarakat, pembentukan budaya tertib berlalu lintas, dan peningkatan pelayanan publik dengan dukungan lintas instansi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Bagiarta/Balipost)