Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, I.B. Surya Suamba. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung mulai bergerak cepat dalam mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan menerjunkan Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) untuk melakukan pendataan langsung terhadap potensi pajak yang belum tergarap secara maksimal.

Pendataan ini didukung sistem digital bernama Sistem Informasi Optimalisasi Pajak Daerah (SIOPD) yang dikembangkan oleh Tim IT dari DPMPTSP, Bappeda, dan Dinas PUPR Badung.

Sekretaris Daerah Badung, Ida Bagus Surya Suamba, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim TOPD, menyebutkan bahwa berdasarkan data perizinan berusaha yang diterbitkan sejak 2021 hingga 2025, tercatat ada 40.060 unit usaha di wilayah Badung.

Baca juga:  Ini, Alasan Bupati Badung Tak Terapkan PKM

“Dari jumlah itu, baru 10.467 usaha yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Namun, 7.232 di antaranya perlu dilakukan validasi ulang. Sisanya, sebanyak 29.593 usaha baru belum terdata, sehingga total ada 36.825 usaha yang harus divalidasi dan didata kembali. Lokasi usaha-usaha ini pun telah dilengkapi dengan koordinat untuk memudahkan pendataan di lapangan,” ujarnya.

Data sebaran izin usaha menunjukkan bahwa Kecamatan Kuta Utara menyumbang jumlah terbanyak, yakni 13.362 izin, disusul Kuta Selatan (10.061 izin), Kuta (9.803 izin), Mengwi (5.380 izin), Abiansemal (995 izin) dan Petang (189 izin). Tim pendataan yang terdiri dari 386 orang, termasuk admin perangkat daerah, sudah diberikan pelatihan penggunaan aplikasi SIOPD.

Baca juga:  Astra Motor Tawarkan Promo Spesial Pembelian BeAT

“Proses pendataan lapangan akan berlangsung selama 30 hingga 45 hari, dimulai dari 8 Juli hingga 21 Agustus 2025, dan menyasar berbagai bidang usaha seperti PBJT makanan dan minuman, PBJT jasa perhotelan, hiburan, reklame, hingga pajak air tanah,” jelasnya.

Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa, menyatakan langkah ini merupakan bagian dari kebijakan strategis untuk menggarap potensi pajak secara lebih serius.

“Dari laporan Sekda, di Kuta Utara saja ada 13.362 izin usaha, namun banyak yang belum memiliki NPWPD. Kondisi ini jangan dibiarkan, sehingga kami bentuk Tim TOPD yang melibatkan semua perangkat daerah, camat, perbekel/lurah, hingga kelian dinas dan kepala lingkungan,” tegasnya.

Baca juga:  Bantu Korban Gempa, BPBD Badung Tunggu Kajian Tim Teknis

Ia optimis, melalui langkah masif ini, akan ada peningkatan yang signifikan terhadap PAD Badung. “Dengan pencanangan ini, kami optimis PAD Badung akan meningkat, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas wajib pajak yang terdata,” ujarnya.

Langkah ini juga dinilai sebagai wujud komitmen Badung dalam mewujudkan sistem pengelolaan pajak daerah yang lebih tertib, transparan, dan berbasis data digital yang akurat. (Parwata/balipost)

BAGIKAN