Komang Sutama dari Fraksi PDIP (kiri) ketika hadir dalam rapat paripurna DPRD Klungkung. (BP/Ist)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Realisasi PAD khususnya dari pendapatan pajak daerah dalam keadaan melampaui target yaitu mencapai 119,61 persen dari target Anggaran sebesar Rp122,25 Miliar lebih. Namun, BPK mengunggah temuan bahwa pendataan dan pendaftaran wajib pajak dan penagihan pajak yang tertunggak, juga kurang maksimal.

PDIP Kabupaten Klungkung pun meragukan realisasi pajak daerah ini, karena penyajian informasi mengenai realisasi pajak daerah dalam Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 tidak andal (tidak dapat dipercaya).

Anggota DPRD Klungkung Komang Sutama, dalam Pemandangan Umum Fraksi PDIP, mengungkap bahwa sistem online yang digunakan sering bermasalah. Sehingga terjadi kekurangan penerimaan pajak daerah sebesar Rp1.351.978.406. Yaitu kekurangan penerimaan atas pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), baik PBJT jasa perhotelan dan BPJT makanan dan atau minuman. Ini berakibat pemerintah daerah belum dapat memungut pajak daerah kepada penyedia jasa usaha yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak.

Baca juga:  Pleno KPU Tabanan, DCT di Tabanan 293 Caleg

“Data pengelolaan penerimaan pokok pajak daerah dan piutang pendapatan pajak, berpotensi tidak akurat dan tidak valid. Sehingga penyajian informasi mengenai realisasi pajak daerah dalam ranperda ini tidak andal,” kata Komang Sutama, Selasa (8/7).

Dalam situasi ini, dia mempertanyakan apakah sampai dengan saat persidangan ini telah dilakukan penyetoran oleh wajib pajak tersebut. Apabila sudah dilakukan penyetoran, pada rekening pendapatan daerah mana diakunkan, apakah berstatus sebagai Piutang Pajak Daerah Tahun 2025. Dia juga meminta agar pemerintah daerah mempergunakan sistem pembayaran pajak online secara andal, sehingga bisa berjalan secara konsisten.

Baca juga:  Dari Januari-Juni, Realisasi KUR Mencapai Rp 103,19 Triliun

Atas sorotan ini, Bupati Klungkung I Made Satria dalam jawabannya atas pemandangan umum fraksi-fraksi, menyampaikan bahwa tindak lanjut yang dilakukan bahwa wajib pajak sudah membuat surat pernyataan dan pengakuan atas piutang yang menjadi temuan.

Selanjutnya, dilakukan upaya penagihan. Untuk realisasi pembayaran atas temuan kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak sudah mengajukan permohonan pembayaran secara mencicil ke kas daerah dan realisasinya dicatat sesuai rekening anggaran terkait.

Baca juga:  Jumlah TKA di Buleleng Mengalami Lonjakan

“Yang tertunggak akan tetap dicatat sebagai piutang daerah dengan tetap memperhitungkan pengenaan denda sesuai ketentuan, dan wajib pajak yang saat pemeriksaan belum menjadi wajib pajak, sekarang sudah ditetapkan menjadi wajib pajak,” terang Bupati Satria.

Dia menambahkan, sistem pembayaran pajak online, telah difasilitasi melalui penyediaan aplikasi SMARTGOV dan pembayaran ke kas daerah dilakukan dengan mekanisme non tunai.

Setelah Bupati Satria menjawab semua pertanyaan fraksi-fraksi, sidang paripurna penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi perda, akan dilakukan Rabu (9/7) ini. (Bagiarta/Balipost)

 

BAGIKAN