Bupati Klungkung I Made Satria. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pengelolaan pasar menjadi salah satu sorotan Bupati Klungkung I Made Satria. Dia bahkan sempat memanggil pihak pengelola untuk melakukan evaluasi, agar ada perbaikan-perbaikan yang bisa segera disesuaikan. Sebab, pengelolaan retribusi pada pasar terus menjadi sorotan.

Laporan terhadap gerbang portal yang tak kunjung berfungsi, seperti di Pasar Galiran, juga sudah diketahui Bupati Satria. Ketika ditanya sikapnya soal itu, belum lama ini, dia menegaskan bahwa pengelolaan pasar memang perlu banyak berbenah. Sehingga, pihaknya sudah dilakukan pemanggilan kepada pihak pengelola pasar, agar segera dilakukan perbaikan-perbaikan.

“Kita tidak mau main-main lagi, kalau setelah ini tidak ada langkah-langkah perbaikan, maka semuanya (pegawainya) akan saya geser. Kita harus tegas, kalau tidak, bagaimana kita bisa melakukan perbaikan,” sorot Bupati Satria, saat ditemui usai rapat paripurna.

Baca juga:  Klungkung Siapkan Ruang Isolasi Pasien Positif COVID-19

Ultimatum Bupati Satria cukup beralasan, mengingat BPK pada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Tahun Anggaran 2024, yang terbit tahun ini dan menjadi bahan Rekomendasi DPRD Klungkung beberapa waktu lalu, juga mengungkap sejumlah persoalan. Bukan hanya soal pengelolaan retribusi, juga terkait penyediaan Penyedotan Kakus yaitu Toilet Pasar Galiran dan Pasar Semarapura, yang dikerjasamakan dengan Pihak III (7 orang). Hal ini, tidak didukung dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama).

Baca juga:  KPU Bali Pastikan Kelancaran Logistik di Buleleng

Keadaan ini melanggar prinsip legalitas dalam Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pemda tidak memiliki jaminan atas pendapatan yang seharusnya diterima, karena hanya didasari atas perjanjian lisan. Dewan pun dalam rekomendasinya meminta bupati memerintahkan Kepala Diskoperindag, agar optimal melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelola retribusi daerah, serta menerbitkan PKS secara tertulis dengan pihak III.

Selanjutnya, pengelolaan piutang retribusi daerah dan piutang denda retribusi daerah juga belum memadai, dengan saldo per 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp8,60 Miliar dan Rp3,08 Miliar. Kondisi ini berakibat bahwa Piutang Retribusi Daerah sebesar Rp119,4 Juta lebih, pada Wajib Pajak PT IEC berpotensi tidak tertagih. Selain itu, saldo akun Piutang Denda Retribusi Daerah, belum menunjukkan kondisi yang sebenarnya.

Baca juga:  Selain Andalkan Belanja Pemerintah, Perhotelan Diminta Perluas Pasar

Bupati diminta segera menindaklanjuti temuan, dengan memerintahkan Kepala Diskoperindag, agar lebih optimal melakukan pengelolaan Piutang Denda Retribusi Daerah atas Pelayanan Pasar Semarapura (Rp179,20 juta lebih) dan Pasar Galiran (Rp10,28 Juta lebih).

Sementara kepada Kepala Dinas Pariwisata, agar lebih intens melakukan pengendalian dan pengawasan atas pengelolaan Piutang Retribusi Daerah dan Piutang Denda Retribusi Daerah; serta melakukan penagihan piutang pelayanan tempat rekreasi tersebut, kepada 5 Wajib Retribusi. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN