Bupati Klungkung I Made Satria. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sejak menjabat pada Pebruari hingga Juli, Bupati Klungkung I Made Satria tampak belum melakukan penyesuaian terhadap posisi para pejabat saat ini. Isu akan segera dilakukan mutasi, semakin menguat, merujuk kepada ketidakpuasannya terhadap sejumlah program yang eksekusinya dinilai kurang memuaskan.

Bupati Klungkung I Made Satria ditanya soal rencana mutasi, tak menampik isu tersebut. Dia justru menegaskan sedang merancang draf mutasi itu. Rancangannya sesuai dengan kompetensinya.

Saat ditanya kapan eksekusinya, dia hanya mengatakan bahwa prosesnya sedang berjalan. “Yang jelas tahun ini, pasti. Penggeseran sekda? Kita belum mengarah ke sana. OPD apa pejabatnya siapa, kita belum mengarah ke sana,” kata Bupati Satria, Kamis (3/7).

Baca juga:  Dipaksa Mundur, Kericuhan Massa dengan Polisi Pecah di Depan Gedung DPR

Selama empat bulan ini, dia mengaku sudah melakukan evaluasi dan mempelajari setiap pejabat di sekitarnya, sekiranya siapa cocoknya dimana, itulah yang akan disesuaikan nanti. Tujuannya, semata-mata hanya untuk optimalisasi kinerja, agar dapat direalisasikan dan berdampak nyata.

Kriteria mutasi diupayakan agar meritokrasi, yaitu berdasarkan kemampuan, prestasi, dan kualifikasi seseorang. “Tentu yang pertama orangnya harus disiplin. Jika dalam empat bulan ini, saya lihat ada pejabat yang kurang disiplin, saya pastikan akan digeser ke tempat yang menurut dia enak baginya (malas). Nah, selain itu tentu kompetensi. Karena jika tidak kompeten, tetapi tetap dipaksakan, justru yang kesulitan nanti malah pemerintah daerah sendiri,” terang Bupati Satria.

Baca juga:  Bupati Satria Minta Semua Aktivitas Pengerukan Bukit di Dawan Dihentikan 

Dia mencontohkan misalnya pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), disitu menurut dia masih banyak kekurangan SDM, untuk mengotimalkan kinerja OPD ini. Karena itu, dia memastikan akan menambah SDM nya. Hal ini sejalan dengan temuan BPK yang tertuang dalam LHP BPK terhadap Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2024, yang diungkap dalam rapat paripurna DPRD Klungkung, Rabu (2/7).

Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah, belum optimal dan terjadi kekurangan penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp 1.351.978.406. Ini berakibat Pemda belum dapat memungut pajak daerah kepada penyedia jasa usaha yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak. Selain itu, data pengelolaan penerimaan dan piutang pendapatan pajak, berpotensi tidak akurat dan tidak valid.

Baca juga:  Diminta, Awal 2018 Penertiban Penggunaan Mobdin Diterapkan

Bupati Klungkung pun wajib memerintahkan Kepala BPKPD melakukan optimalisasi pengelolaan pajak daerah, monitoring, pemutahiran data pada aplikasi Smartgov; serta melakukan penagihan kekurangan penerimaan atas Pokok Pajak Barang dan Jasa tertentu (PBJT)-Jasa perhotelan dan PBJT-Makanan dan/atau Minuman, senilai Rp 1,35 miliar lebih tersebut.

“Begitu juga pada OPD yang lain, seperti di Dinas Pariwisata misalnya. Kita optimalkan bagaimana OPD-OPD penghasil ini, bisa meningkatkan kinerjanya,” tutup Bupati Satria. (bagiarta/balipost)

BAGIKAN