Bupati Klungkung I Made Satria. (BP/Dokumen)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pembangunan lift kaca di kawasan wisata Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, akhirnya mendapat tanggapan dari Bupati Klungkung, I Made Satria, Kamis (30/10).

Bupati Satria menegaskan pihaknya belum berani mengambil langkah apa pun terkait proyek tersebut, mengingat investor telah mengantongi izin resmi serta “restu” dari warga setempat.

“Karena sudah dapat izin dari masyarakat, maka investor mengurus izin. Izin ini kan melalui OSS, itu dari pusat langsung. Termasuk juga izin lingkungannya diurus ke pusat,” ujar Bupati Satria.

Bupati, Satria menjelaskan, proyek pembangunan lift kaca tersebut sebenarnya sudah digagas sejak 2023, sebelum dirinya menjabat sebagai bupati. Namun sebagai putra daerah Nusa Penida, Satria mengaku sempat mencari informasi dari masyarakat dan mengetahui bahwa proyek ini telah melalui proses sosialisasi serta koordinasi berulang antara investor dan warga setempat sebelum mendapatkan persetujuan.

Baca juga:  Dari Air Danau Batur Berubah Warna hingga Gubernur Koster Bangga Cuma Bali Gelar Bulan Bahasa Bali

Lebih lanjut, Bupati Satria menyebut karena seluruh perizinan dikeluarkan oleh pemerintah pusat, Pemkab Klungkung tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proyek tersebut.

“Kita (Pemkab) tidak bisa berbicara apa-apa selain mengikuti keputusan pusat terhadap investor. Namun, dalam perjalanan sekarang yang sudah 70 persen berjalan, timbul ketidaknyamanan dari wisatawan dan masyarakat lokal, sehingga viral kembali,” ungkapnya.

Menanggapi polemik yang kembali mencuat di media sosial, Bupati Satria, mengaku telah dihubungi oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Bahkan Gubernur disebut akan mengirim tim ke lokasi untuk melakukan kajian ulang terhadap proyek tersebut.

Baca juga:  WHO Umumkan Pandemik COVID-19, India Hentikan Visa Turis hingga 15 April

Atas rencana tersebut, Bupati Satria pun menyambut dengan baik. Bahkan sangat menantikan kajian dari tim, sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut.

“Silakan, kami sangat menunggu kedatangan tim itu. Kami tidak bisa melarang pembangunan, apalagi sudah ada izin dari pusat. Wilayah pantai juga bukan kewenangan kabupaten, melainkan provinsi dan pusat,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung, Made Sudiarka Jaya, pada Rabu (29/10) menjelaskan bahwa proyek lift kaca tersebut telah mengantongi seluruh izin resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga:  Dugaan Gratifikasi, Mantan Kepala Kantor BPN Denpasar Tersangka

Proyek yang menelan biaya sekitar Rp200 miliar ini merupakan penanaman modal asing (PMA) dari investor asal Tiongkok. Lahan pembangunan diketahui disewa dari Banjar Adat Karang Dawa.

Lift kaca tersebut direncanakan memiliki ketinggian 182 meter dengan jembatan sepanjang 64 meter. Setiap ketinggian 20 meter akan disediakan spot foto khusus bagi wisatawan. (Sri Wiadnyana/denpost)

 

BAGIKAN