
TABANAN, BALIPOST.com – Program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Tabanan sejak akhir Mei 2025 mulai menunjukkan hasil positif. Tingginya antusiasme masyarakat membuat Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) menilai target penerimaan PBB-P2 tahun ini sebesar Rp 23 miliar optimis bisa tercapai.
Kepala Bakeuda Tabanan, I Wayan Kotio, mengatakan program ini rupanya mendapat respons baik dari masyarakat, terutama para wajib pajak (WP) yang menunggak selama bertahun-tahun.
“Saat gebyar PBB digelar 20 Juni lalu, banyak WP yang datang membayar tunggakan. Bahkan ada yang belum bayar hingga 14 tahun, tapi sekarang mereka lunasi karena dendanya dihapus,” ujarnya belum lama ini.
Dalam program ini, WP hanya dikenakan pokok pajak tanpa denda. Menurut Kotio, kemudahan tersebut menjadi pemicu semangat D memenuhi kewajibannya. “Biasanya masyarakat baru ingat bayar saat mau mutasi aset seperti jual beli atau hibah. Tapi sekarang mereka datang sendiri karena merasa terbantu,” katanya.
Untuk menarik lebih banyak partisipasi, Pemkab juga memberikan hadiah bagi WP yang membayar PBB selama masa program berlangsung. Hadiah yang disiapkan bervariasi, seperti sepeda listrik, sepeda gunung, televisi LED, hingga kompor gas. “Ini sebagai bentuk apresiasi sekaligus stimulan agar masyarakat makin sadar pentingnya membayar pajak,” tambahnya.
Meski belum bisa menyebutkan angka pasti dari realisasi penerimaan, Kotio yakin target bisa tercapai karena waktu yang tersisa masih panjang. “Baru pertengahan tahun, masih ada enam bulan lagi. Kami akan evaluasi akhir tahun, tapi melihat respons masyarakat sekarang, kami optimistis bisa tembus Rp 23 miliar,” tegasnya.
Apalagi penghapusan denda PBB-P2 ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2025, dan belum tentu diberlakukan lagi di tahun mendatang. Karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. (Puspawati/Balipost)