
TABANAN, BALIPOST.com – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten Tabanan mulai mengoptimalkan potensi aset daerah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu strateginya digencarkan adalah penerapan retribusi atas pemanfaatan fasilitas publik, mulai dari gedung kesenian hingga lapangan umum.
Tarif retribusi yang dikenakan beragam, tergantung pemanfaatannya. Kebijakan ini pun didasari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Gedung. Kebijakan ini menyasar sejumlah fasilitas publik seperti Gedung Kesenian I Ketut Marya, Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana (GWS), Lapangan Taman Bung Karno, gedung olahraga, dan stadion atau lapangan umum lainnya.
Kepala UPTD Taman Budaya Tabanan, Ni Ketut Sri Astuti, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk pengelolaan aset yang bertanggung jawab. “Retribusi ini menjadi bagian dari strategi kami dalam meningkatkan PAD, tanpa mengorbankan akses masyarakat terhadap fasilitas umum. Justru dengan kontribusi ini, kami dapat melakukan pemeliharaan rutin dan peningkatan kualitas sarana prasarana,” terangnya, Jumat (13/6).
Lanjut dipaparkan, tarif retribusi yang diberlakukan, disesuaikan berdasarkan jenis penggunaan dan sifat kegiatan.
Untuk kegiatan non-komersial, Pemkab memberikan tarif yang jauh lebih terjangkau.
Gedung Kesenian I Ketut Marya
- Non-komersial Rp 2.000.000 per hari,l
- Komersial Rp 4.000.000 per hari
- Kegiatan olahraga Rp 75.000 per jam
- Foto adat/prewedding Rp 250.000 per kegiatan
- Kamar mandi luar gedung Rp 200.000 per bulan
Stage Terbuka GWS dan Lapangan Taman Bung Karno
- Non-komersial Rp 1.500.000 per hari
- Komersial Rp 3.000.000 per hari
- Kegiatan olahraga Rp 75.000 per jam
- Foto adat/prewedding Rp 250.000 per kegiatan.
Gedung olahraga
- Non-komersial Rp 500.000 per kegiatan
- Komersial Rp 2.000.000 per kegiatan.
Stadion/lapangan umum
- Non-komersial Rp 1.500.000 per hari
- Komersial Rp 4.000.000 per hari
Sri Astuti menegaskan, seluruh retribusi yang dipungut akan masuk ke kas daerah dan dipergunakan sepenuhnya untuk mendukung biaya operasional serta pemeliharaan fasilitas.
“Ini wujud tanggung jawab bersama dalam menjaga aset publik. Fasilitas yang dikelola dengan baik akan berdampak langsung pada kenyamanan pengguna dan ketahanan aset itu sendiri,” ujarnya.
Pemkab juga membuka ruang luas bagi masyarakat, khususnya komunitas seni dan olahraga lokal, untuk tetap mengakses fasilitas ini. Bahkan, untuk kegiatan non-komersial seperti pertunjukan seni tradisi atau latihan olahraga komunitas, tarif yang diberlakukan telah disesuaikan agar tetap ramah kantong.
Untuk kelancaran pemanfaatan fasilitas, Pemkab mendorong masyarakat agar mengajukan permohonan pemakaian minimal satu minggu sebelum kegiatan, yang dapat dilakukan secara langsung ke Kantor UPTD Taman Budaya Tabanan, di belakang Panggung Terbuka GWS. (Puspawati/balipost)