Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P. Letsoin, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K, melakukan pelimpahan tahap II Perbekel Non Aktif Desa Tusan di Loby Aula Jalaga Pandhapa, Rabu (25/6). (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung melakukan pelimpahan tahap II terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tusan Tahun Anggaran 2020 hingga 2021. Dalam tahap ini, tersangka telah menjalani proses pelimpahan ke pihak Kejaksaan Negeri Klungkung.

Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P. Letsoin, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K, di Loby Aula Jalaga Pandhapa, Rabu (25/6) mengatakan tersangka dalam kasus ini Perbekel Desa Tusan nonaktif berinisial IDGPB (49) dan terpidana IGKS Bendahara/Kaur Keuangan Desa Tusan saat itu dalam berkas perkara lain.

Baca juga:  Kembali Beroperasi, Jembatan Timbang Cekik Masih Jadi Sarang Pungli?

Tersangka diduga melakukan penarikan uang di Rekening Kas Desa Tusan melebihi nilai SPP (Surat Permintaan Pembayaran) pada 2021 dari masing-masing kasi dan kaur. Dalam SPP pada Kas Desa Tusan ini, rincian penarikannya pada tahun 2021 sebanyak 37 kali. Dari penarikan itu, terdapat 21 kali penarikan yang tidak sesuai atau melebihi SPP.

Dalam penarikan pada tahun 2021, tersangka melampirkan surat kuasa sebanyak 16 kali, serta 5 kali penarikan dilakukan bersama dengan terpidana IGKS.

“Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara, hasilnya nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sebesar Rp 402.071.011,” kata kapolres.

Baca juga:  Nahas, Remaja Tewas Tabrak Pohon Perindang

Dia menambahkan, Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, subsider pasal 3 Jo Pasal 18, subsider pasal 8 Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penanganan kasus ini menjadi salah satu wujud keseriusan Polres Klungkung dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Terutama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

Baca juga:  Telantar di Kos-kosan Sejak Pandemi, Wanita Bandung Dipulangkan

Ia berkomitmen untuk mengawal proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan di tingkat desa.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merugikan masyarakat, terlebih yang menyangkut pengelolaan keuangan desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga. Polres Klungkung akan terus mendukung upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa,” tegas AKBP Alfons. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN