Kadis Sosial Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Dugaan adanya praktik eksploitasi anak di bawah umur di salah satu panti asuhan di wilayah Kabupaten Tabanan tengah viral di media sosial.

Dalam narasi yang beredar dan diunggah oleh sejumlah akun media sosial, disebut salah satu panti asuhan di Tabanan melakukan dugaan praktik tidak manusiasi. Pengelola panti dikabarkan menjadikan kegiatan berdagang bakso sebagai bentuk hukuman bagi anak-anak yang melanggar aturan internal.

Anak-anak diarahkan jualan bakso keliling di Jalan Gajah Mada, Tabanan hingga 11 malam setiap akhir pekan selama dua bulan dan hasil penjualan diserahkan ke pengelola panti asuhan.

Dikonfirmasi terkait viralnya unggahan itu, Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Sosial akan menindaklanjuti dengan menggelar rapat melibatkan berbagai lembaga terkait untuk mengkroscek kebenaran informasi tersebut, Selasa (24/6).

Baca juga:  Sepekan Lebih PPKM Darurat, Ratusan Toko dan Warung di Jembrana Ditutup

Kepala Dinas Sosial Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan, menyampaikan bahwa sesuai regulasi, pengawasan terhadap panti-panti asuhan sejatinya menjadi kewenangan Dinas Sosial Provinsi Bali. Dinas sosial kabupaten hanya bertanggung jawab terhadap keberadaan penyandang masalah sosial yang ada di luar panti, misalnya anak telantar, lansia terlantar, gepeng dan gelandangan.

Meski demikian, karena kejadian ini berada di wilayah Tabanan, pihaknya akan kroscek kebenarannya.

“Segera akan kami rapatkan, karena ini menyangkut wilayah Tabanan. Kami undang Dinas Sosial Provinsi Balu termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), dan Komisi IV DPRD Tabanan untuk menyikapi masalah ini bersama-sama,” ungkap Gunawan, Senin (23/6).

Baca juga:  PN Jaksel Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Novanto

Ia menegaskan, jika dari hasil penelusuran membuktikan adanya eksploitasi terhadap anak-anak di bawah umur, maka pihaknya akan merekomendasikan perpanjangan izin operasional yayasan tersebut ditunda atau bahkan dihentikan. “Kami akan minta masukan dari pihak provinsi. Kalau benar, tentu akan kami evaluasi ulang izinnya,” ujarnya.

Gunawan mengatakan setidaknya ada puluhan panti asuhan dan yayasan tersebar dengan berbagai kegiatan sosialnya di Tabanan. Namun untuk panti yang secara spesifik menangani anak-anak di antaranya Al Amin, Salam, SOS, dan Gayatri.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, Gusti Komang Wastana, menyatakan pihaknya juga akan segera menindaklanjuti informasi tersebut. “Kami akan kroscek ke Dinas Sosial dan setelah rapat bersama KPAD, kami akan turun langsung melakukan sidak ke yayasan bersangkutan. Yayasan harus terbuka,” tegasnya.

Baca juga:  Inovasi Disdukcapil Tabanan Terbentur Keterbatasan Anggaran

Wastana menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan perlindungan anak dalam pengelolaan panti. “Yayasan itu ibarat wali bagi anak-anak yang dititipkan. Mereka harus diasuh dan dididik dengan baik, bukan malah dieksploitasi atau bahkan disakiti,” ujarnya.

Pihak DPRD pun mengancam tidak akan memberi dukungan terhadap perpanjangan izin operasional yayasan, jika terbukti melakukan pelanggaran. Penegasan ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan seluruh yayasan sosial berjalan sesuai aturan dan etika kemanusiaan. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN