Barang bukti kasus penembakan Warga Negara Australia di Munggu digelar polisi di Mapolres Badung, Rabu (18/6). (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Terkait kasus penembakan 2 warga negara asing (WNA) di Munggu, Mengwi, pihak kepolisian belum mengamankan senjata api (senpi) yang dipakai pelaku. Sedangkan proyektil peluru yang ditemukan TKP sedang dilakukan uji balistik dan labfor.

“(senpi) Belum kami temukan. Namun proyektilnya kaliber 9 milimeter,” kata Kapolsek Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, Rabu (18/6).

Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menjelaskan scientific crime investigation diperoleh dari alat bukti palu, kendaraan, CCTV dan keterangan saksi-saksi di lapangan. Hasil penyelidikan tersebut mengarah ke pelaku. “Kami langsung berkoordinasi dengan Imigrasi, Polda Jatim dan Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Baca juga:  Perda No. 4 Tahun 2020 Atur 19 Obyek Penguatan dan Pemajuan Budaya Bali

Kombes Ariasandy menjelaskan pelaku baru diamankan Selasa malam sehingga perlu diperiksa kesehatan, diminta keterangan awal dan nantinya akan dilakukan pendalaman. Para pelaku tersebut diserahkan oleh Interpol ke Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Darcy Francesco Jenson (37), Tupou Pasa I Midolmore (37), dan Coskunmevlut (23) merupakan warga negara Australia menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polres Badung.

Terkait kasus ini, para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. Sedangkan motifnya belum diungkapkan karena masih pendalaman dan pengembangan.

Baca juga:  Kandang Ayam Terbakar, Kerugian Rp 600 Juta

Perlu diketahui Pasal 340 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN