Kasi Humas Polres Buleleng, AKP. Gede Darma Diatmika. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus persetubuhan anak berinisial KA (15) yang terjadi pada awal Mei 2025 masih belum menunjukan perkembangan. Untuk memprosesnya, polisi masih menunggu hasil visum korban.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Jumat (16/6) mengatakan kasus persetubuhan yang dialami oleh KA masih berada dalam tahap penyelidikan. Bahkan identitas pria pemesan jasa KA sudah terdeteksi pihak kepolisian.

Baca juga:  Polres Buleleng Musnahkan Ratusan Liter Miras Oplosan

Hanya saja, polisi masih menunggu hasil visum dari RSUD Kabupaten Buleleng. “Kami menunggu hasil visum sebagai salah satu bukti penting. Kami juga sudah mendeteksi identitas pemesan KA via aplikasi hijau itu,” jelas Diatmika.

AKP Diatmika mengakui bahwa KA telah menjalani visum, namun hingga kini hasilnya belum diterima penyidik. Sementara itu, bukti percakapan melalui aplikasi belum dianggap cukup kuat secara hukum.

Baca juga:  Pelajar Diduga Disetubuhi di Penginapan

Selain itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk KA, orangtuanya, dan pemilik kos tempat dugaan persetubuhan terjadi. “Beberapa saksi sudah kami periksa. Langkah selanjutnya masih menunggu hasil visum keluar,” tambahnya.

Kasus ini terungkap setelah orangtua KA melapor ke Polres Buleleng. Dari hasil penyelidikan sementara, KA yang masih berstatus pelajar diduga terlibat dalam prostitusi online.

Ia diduga menawarkan jasa sebagai teman kencan berbayar melalui aplikasi online. Dalam satu kasus, KA disebut menerima bayaran sebesar Rp250 ribu dari seorang pria dewasa.

Baca juga:  Lupa Kunci Pintu Kamar, HP dan Uang Raib Digondol Maling

“Meskipun ada transaksi, karena korban adalah anak di bawah umur, pria tersebut tetap bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas AKP Diatmika. (Nyoman Yudha/balipost)

 

BAGIKAN