
MANGUPURA, BALIPOST.com – Penutupan PT. Coca Cola Bottling Indonesia divisi produksi yang beralamat di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung, mendapat atensi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Pihak Bapenda telah mengutus jajaranya untuk mengecek bilamana terdapat tunggakan pajak yang belum dibayarkan.
Kepala Bapenda Badung, Ni Putu Sukarini saat dikonfirmasi, Kamis (12/6), membenarkan, telah mengutus jajarannya untuk mengecek kewajiban perusahaan terkait pembayaran pajak selama beroperasi. “Sudah diatensi (penutupan -red) oleh petugas kami untuk penyelesaian pajaknya,” ujarnya.
Menurutnya, pabrik Coca Cola di Mengwi ini dikenakan pajak air tanah dan reklame. Dengan adanya penutupan produksi yang disebabkan karena penurunan daya beli, pihak Bapenda melakukan kalkukasi terkait pajak.
Sayangnya, terkait berapa tunggakan pajak yang belum dibayarkan Putu Sukarini mengaku tengah melakukan kalkulasi, sehingga belum dapat dipublikasi. “Datanya sedang dicek oleh petugas terkait pajaknya,” ucapnya singkat.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung juga berupaya mengurangi dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan. Dari data yang diperoleh total 70 orang tenaga kerja yang diberhentikan yang terdiri dari karyawan yang bertugas di pabrik Mengwi sebanyak 55 orang dan unit di Jalan Nangka, Denpasar sebanyak 15 orang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Putu Eka Merthawan mengatakan, perusahaan yang akan resmi tidak beroperasi mulai 1 Juli masih membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang di-PHK selama 10 kali sejak resmi diberhentikan. “Kami mendorong perusahaan agar memenuhi hak- hak karyawan,” ujarnya.
Menurutnya, karyawan yang di-PHK juga mendapatkan pesangon sesuai dengan haknya bahkan dikatakan lebih besar dari aturan yang sedang berlaku saat ini yaitu Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. “Perusahaan juga bersedia memberikan tambahan pesangon yang besarannya enam kali upah,” imbuhnya.
Disperinaker Badung tetap mengawasi dan memastikan perusahaan tetap membayar hak-hak karyawan yang di-PHK sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Informasi penutupan pabrik disampaikan perusahaan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung pada Selasa (10/6). Penutupan itu diduga akibat imbas dari penjualan produk minuman ringan yang mengalami penurunan. (Parwata/Balipost)