Beberapa pengunjung melihat-lihat kriteria lowongan pekerjaan di salah satu perusahaan saat job fair di Denpasar. Kesenjangan lulusan dunia pendidikan dengan permintaan dunia kerja di Bali cukup tinggi. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Puluhan orang di Denpasar mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berdasarkan data terakhir tahun 2025.

“Sampai saat ini jumlah PHK di Denpasar 74 orang,” ujar Kabid (Kepala Bidang) Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar (Disnaker Denpasar) Ida Ayu Putu Dewi Artini, Rabu (11/6).

Jumlah orang yang di-PHK bukan dari sektor pariwisata, namun di sektor perdagangan dan jasa. “Bukan di pariwisata, yang kena PHK di sektor pariwisata mungkin kebanyakan di Badung,” ujar Dewi.

Baca juga:  Soal Maraknya PHK, Kepedulian Investor Dipertanyakan

Diakui, Pemkot Denpasar tidak mengeluarkan kebijakan khusus namun tetap melakukan penilaian dan monitoring perusahaan agar tetap patuh pada aturan ketenagakerjaan tetap dipatuh. “Yang jelas kami tetap melaksanakan kegiatan penilaian saran industrial, monitoring hubungan industrial, itu tetap kami lakukan setiap tahun, termasuk deteksi dini, dan monitoring UMK,” jelasnya.

Monitoring yang dilakukan bermacam – macam seperti monitoring UMK dengan mengambil sampel yang dilakukan pertengahan tahun. Sedangkan awal tahun pihaknya melakukan penilaian sarana hubungan industrial karena hasilnya akan disampaikan saat May Day.

Baca juga:  Menkeu Pantau Isu PHK Industri Garmen Tekstil

“Penilaian perusahaan meliputi apakah dia sudah memiliki peraturan perusahaan? apakah dia sudah mencatatkan perjanjian kerjanya? Apakah tenaga kerjanya sudah diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, Kesehatan, apakah sudah menerapkan K3 (kesehatan, keselamatan kerja), apakah dia sudah mempekerjakan disabilitas,” bebernya.

Dari hasil penilaian dan monitoring rutin yang dilakukan, dikatakan tidak ada perusahaan yang menyalahi aturan ketenagakerjaan seperti penerapan sistem kontrak yang berkepanjangan. “Yang mencatatkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) ke kami itu biasanya satu tahun diperpanjang, satu tahun lagi diperpanjang,” ujarnya.

Baca juga:  Dewan Denpasar Minta segera Isi Kursi Dirut RS Wangaya

Jika sudah lebih dari lima tahun, tenaga kerja tersebut bekerja di suatu perusahaan maka dia wajib diangkat menjadi pegawai tetap. “Selama ini tidak ada yang melaporkan lebih dari itu ke kantor. Kalau ada tenaga kerja seperti itu, dia bisa diperselisihkan ke Disnaker,” pungkasnya.

Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara mengatakan, belum ada laporan PHK di Denpasar, termasuk kondisi ketenagakerjan di sektor pariwista. Saat ini PAD Denpasar tembus hampir Rp2 triliun. “Mudah-mudahan kondisi sekarang tidak mengganggu kondisi perusahaan-perusahaan,” tandasnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN