
DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang pria asal Jawa Barat (Jabar) berinisal AK (41) ditahan di Polsek Denpasar Timur (Dentim), Rabu (11/6). AK harus berurusan dengan hukum karena memungut HP milik anggota Polda Bali, PYPP (26) di Jalan Supratman, Dentim dan langsung di-restart.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menjelaskan kronologisnya pada Sabtu (26/4) pukul 19.00 Wita korban dinas malam di Polda Bali. Ia pulang dinas Minggu (27/6) pukul 07.00 Wita sebelum pulang sempat menggunakan HP tersebut untuk main game.
“Setelah itu korban sempat ngobrol sebentar lalu pulang,” ujarnya.
Sesampainya di rumahnya, wilayah Bantas Kelod, Sibang Gede, Abiansemal, Badung, korban baru ingat dengan HP-nya. Korban mencoba menghubungi nomor HP-nya itu tapi tidak aktif. Atas kejadian ini korban melapor ke Polsek Dentim.
Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Dentim dipimpin Kanitreskrim AKP Made Sena melakukan penyelidikan. Saat melakukan penyelidikan, polisi dapat informasi jika pelaku berada di seputaran Jalan Pura Demak, Denpasar Barat.
Akhirnya pelaku dibekuk di toko gorden dan ia mengaku mendapat HP milik korban. Pelaku lalu men-restart dan dipakai sendiri. “Cukup bukti tindak pidana pencurian untuk diproses hukum,” ungkap AKP Sena. (Kerta Negara/balipost)