
JAKARTA, BALIPOST.com – Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia ke TikTok di Jakarta, Selasa (10/6), Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd atau TikTok membantah dugaan praktik monopoli yang dilayangkan oleh investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kuasa hukum TikTok Farid Fauzi Nasution mengatakan, TikTok selalu berkomitmen dengan prinsip-prinsip persaingan sehat dan patuh terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu, pihaknya juga menyetujui dan memastikan tetap membuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk seperti promosi diskon dan sejenisnya.
“Kami memahami dan menyetujui penilaian KPPU, baik Tokopedia maupun Shop by Tokopedia telah bekerjasama dengan berbagai penyedia jasa logistik dan pembayaran yang sebagian besar juga menjalin kerjasama secara bersamaan dengan platform e-commerce lain di Indonesia,” ujar Farid, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (10/6).
Farid menyebut, TikTok berkomitmen untuk menerapkan praktik tersebut. Pihaknya juga mengusulkan penambahan dalam rumusan terkait dengan memperjelas larangan praktik tying dan bunding dalam bentuk diskon, promosi, dan sejenisnya.
Secara umum tying diartikan sebagai upaya pihak penjual mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat membeli produk pertama, sedang bundling adalah upaya penjualan beraneka produk dalam satu paket secara bersama-sama.
Lebih lanjut, TikTok mengakui tidak melarang pengguna untuk mempromosikan produk dari platform lain selama mematuhi pedoman komunitas platform dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sepenuhnya mendukung persetujuan bersyarat ini dan mengkonfirmasi bahwa platform media sosial TikTok menjunjung tinggi kebebasan pengguna untuk membagikan konten, termasuk mempromosikan produk yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan Shop by Tokopedia,” kata Farid.
Sidang lanjutan terkait perkara tersebut dijadwalkan akan berlanjut pada Selasa, 17 Juni 2025 di kantor KPPU, Jakarta.
Sebelumnya, Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan proses penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd.
Hasilnya, Investigator menyatakan bahwa transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Investigator juga mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut.
Hal tersebut dibacakan Investigator KPPU dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd., di Jakarta, Selasa (27/5). (Kmb/balipost)