
BANGLI, BALIPOST.com – Personel Polsek Kintamani bersama instansi terkait turun tangan menangani seorang warga yang diduga mengalami gangguan jiwa di Desa Sukawana, Kintamani, Senin (6/7). Warga berinisial IKD (52) tersebut dilaporkan mengurung diri di dalam rumah sambil membawa senjata tajam.
Penanganan ini dilakukan bermula dari laporan pihak keluarga yang resah. Pasalnya, selama dua hari terakhir, yang bersangkutan mengurung diri di dalam rumah, membawa sebilah sabit, dan melakukan siaran langsung (live) di media sosial TikTok dengan konten yang dikhawatirkan dapat memicu keresahan dan reaksi negatif di tengah masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kintamani bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangli, Linmas, tenaga dari rumah sakit jiwa, perangkat desa, dan warga setempat mendatangi lokasi. Petugas melakukan upaya persuasif serta berencana mengevakuasi yang bersangkutan agar dapat memperoleh perawatan medis.
Namun, yang bersangkutan tetap menolak keluar dari rumah dan memilih bertahan di dalam kamar. Bahkan, dia juga menolak makan dan minum yang diberikan keluarga karena menganggap makanan tersebut telah diberi racun. Sebagai langkah antisipasi agar tidak kembali membuat siaran langsung yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, pihak keluarga akhirnya memutus akses internet di rumah.
Kapolsek Kintamani, Kompol Made Dwi Puja Rimbawa mengatakan, pihaknya mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani kasus tersebut dengan mengutamakan keselamatan semua pihak.
“Kami bersama instansi terkait terus melakukan langkah persuasif dan pengawasan guna memastikan situasi tetap aman serta mencegah hal-hal yang dapat membahayakan diri yang bersangkutan maupun masyarakat sekitar,” terangnya.
Pihaknya memastikan penanganan akan terus dilakukan dengan mengedepankan sisi kemanusiaan agar yang bersangkutan dapat segera memperoleh perawatan medis yang diperlukan.
Sementara itu, Personel Polsek Kintamani bersama pemerintah desa dan instansi terkait dilaporkan masih melakukan pemantauan untuk memastikan keamanan lingkungan serta mencegah timbulnya keresahan di tengah masyarakat. (Dayu Swasrina/balipost)









