Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Bangli menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada konten kreator asal Bangli, I Kadek Darma Yasa, yang dikenal dengan panggilan Pak Rama.

Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus transmisi informasi elektronik bermuatan perjudian.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangli, vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim pada Kamis (25/9).

Vonis tersebut senada dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.

Baca juga:  Soal Penangkapan WN Prancis Miliki Senpi, Ini Kata Kapolda

Amar putusan yang dikutip pada Jumat (3/10) menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim yang dipimpin Anak Agung Ayu Diah Indrawati, didampingi hakim anggota I Gede Parama Iswara dan Zusana Cicilia Kemala Humau juga mewajibkan Pak Rama membayar denda sebesar Rp300 juta.

Baca juga:  Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam

Dengan ketentuan apabila denda ini tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

Sejumlah barang berharga milik Pak Rama juga disita. Antara lain enam unit handphone, tiga unit mobil, tiga sepeda motor dan beberapa perhiasan emas. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN