
NEGARA, BALIPOST.com – Pemerintah saat ini secara nasional tengah gencar menanggulangi pelanggaran ODOL (over dimension overloading) kendaraan barang untuk transportasi darat. Penertiban tersebut menjadi atensi termasuk di Bali.
Di Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk pelanggaran ODOL penindakan telah dilakukan yang didominasi pelanggaran kendaraan barang overloading atau muatan lebih.
Pengawas Satuan Pelaksana (Wasatpel) UPPKB Cekik, I Made Ria Fran Dharma Yudha, Selasa (10/6), mengatakan, secara keseluruhan pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan tilang di UPPKB Cekik didominasi overloading. “Sekitar 50 persen dari total pelanggaran yang kita periksa,” katanya.
Terkait dengan penertiban ODOL yang dilakukan secara serentak Juli nanti, Balai Perhubungan Transportasi Darat (BPTD) Bali juga mengikuti instruksi pusat berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk Kepolisian, Kejaksaan Negeri Jembrana dan Dinas Perhubungan Kabupaten maupun Provinsi. Termasuk pola yang dilakukan diawali saat ini dengan sosialisasi dan himbauan kepada sopir dan pemilik kendaraan. Berlanjut pada pemberian teguran tertulis mulai awal Juli mendatang hingga penindakan tilang.
“Nanti kita koordinasikan lebih lanjut, seperti rahisa bersama-sama dengan Kepolisian, termasuk juga dengan penindakannya nanti,” katanya.
Arus lalu lintas kendaraan barang yang masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk cukup tinggi. Salah satu persoalan yang dihadapi di pintu masuk Bali ini adalah kendaraan barang yang “ngeblong”, tidak masuk jembatan timbang. Melalui penertiban ODOL ini, merupakan salah satu solusi nantinya untuk menertibkan kendaraan barang yang ngeblong tersebut.
Keberadaan truk ODOL selain menimbulkan dampak kerusakan jalan di jalan nasional Denpasar-Gilimanuk, juga beresiko pada kecelakaan. Truk yang mengangkut muatan melebihi batas bukan saja membahayakan kendaraan, tetapi juga pengguna kendaraan lain. (Surya Dharma/Balipost)