Kepala Disnaker ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Disnaker ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengungkapkan ada sekitar 100 pekerja di sektor pariwisata yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2025 ini.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah karyawan yang terkena PHK di tahun ini mengingat seluruh data belum masuk dari kabupaten/kota.

Setiawan menyebutkan laporan dari Disnaker kabupaten/kota di Bali sudah ada 100 orang lebih karyawan yang di PHK di tahun 2025 ini. Itu berasal dari Kabupaten Badung yang merupakan pusat hospitality di Bali.

Baca juga:  Disinyalir Ada Perusahaan Manfaatkan COVID-19, Karyawan di-PHK Besar-besaran

Sedangkan, kabupaten/kota lainnya belum melaporkan. “100 pekerja (yang di PHK,red) di hospitality, umumnya banyak di hotel dan resto, tapi itu perlu kami rinci lebih dalam lagi nanti,” kata Setiawan saat ditemui usai menerima audiensi terbuka Aliansi Perjuangan Rakyat Bali yang berlangsung di Wantilan Kantor DPRD Bali, Selasa (10/6).

Ia dalam kesempatan itu juga menanggapi beberapa tuntutan Aliansi Perjuangan Rakyat Bali. Terkait penghapusan sistem kerja outsourcing, dikatakan memerlukan kajian yang sangat koprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku ekosistem ketenagakerjaan.

Baca juga:  PHK di Kabupaten Gianyar Mencapai Ratusan Tenaga Kerja

Namun, hal yang paling mendesak dapat perhatian adalah adanya kepastian keberlanjutan kerja antara pekerja outsourcing dengan perusahaan penyedia meliputi hubungan kerja yang tertuang dalam perjanjian pengupahan, jaminan sosial, dan perlindungan dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja.

Terkait PHK sepihak, Setiawan mengatakan bahwa penyelesaian perselisihan PHK didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, undang-undang telah mengatur mekanisme penyelesaian yang berjenjang, guna memberikan kepastian perlindungan hukum terhadap hak-hak para pihak. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah. (Ketut Winata/balipost)

Baca juga:  PMI Asal Jembrana Meninggal di Kapal Pesiar, Disnaker Koordinasi Pemulangan

 

BAGIKAN