
DENPASAR, BALIPOST.com – Aliansi Perjuangan Rakyat Bali melakukan audiensi terbuka bersama Gubernur Provinsi Bali dan DPRD Provinsi Bali, di Wantilan DPRD Bali, Selasa (10/6). Kehadiran puluhan orang anggota Aliansi Perjuangan Rakyat Bali ini diterima oleh Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra, Sekretaris DPRD Bali, Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta didampingi para anggota Komisi IV dan Kepala Disnaker ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan.
Dalam audiensi ini, Aliansi Perjuangan Rakyat Bali menyampaikan 11 tuntutan kepada Gubernur Bali dan DPRD Bali.
Pertama, mendesak Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk segera merevisi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dengan menambahkan ketentuan khusus terkait dengan Serikat Pekerja/Buruh wajib berada di perusahaan yang jumlah pekerjanya minimal 10 orang. Penyelenggaraan tersebut wajib berkolaborasi dan berkomunikasi secara intens dengan Federasi Serikat Pekerja/Buruh di Bali.
Kedua, menuntut Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk secara konsisten mengeluarkan rekomendasi tegas dan mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali serta Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali agar menindak tegas segala bentuk pemberangusan serikat buruh, termasuk tindakan intimidasi, kriminalisasi, mutasi sepihak, hingga pemecatan terhadap pengurus maupun anggota serikat.
Ketiga, menuntut Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk turut serta mendukung janji Presiden Republik Indonesia yang disampaikan pada peringatan May Day tahun 2025, yakni menghapus sistem outsourcing. Dukungan tersebut harus diwujudkan melalui revisi atau penetapan kebijakan daerah yang melindungi hak-hak pekerja secara menyeluruh, dengan memastikan status kerja sebagai pekerja tetap bagi seluruh jenis pekerjaan yang sifatnya tetap dan tidak bersifat musiman.
Keempat, mendesak Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk menghormati, melindungi, dan menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat, serta menjamin kebebasan pers. Siapapun tidak boleh menghalangi kerja-kerja jurnalistik dalam melakukan peliputan dan pencarian informasi, serta wajib menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.
Kelima, menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral bagi sektor industri perikanan tangkap dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Tahun 2025, sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap kerja yang rentan dan berisiko tinggi terhadap praktik eksploitasi yang selama ini dialami oleh para pekerja di sektor tersebut.
Keenam, mendesak Gubernur Provinsi Bali untuk segera melegitimasi Surat Keputusan Gubernur Bali terkait Forum Multi stakeholder Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan Provinsi Bali, agar dapat menjadi wadah kolaboratif bagi seluruh Stakeholder yang terlibat dalam upaya memberikan arah strategi perlindungan pekerja perikanan di Provinsi Bali.
Ketujuh, menuntut Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk segera merancang dan menetapkan peraturan daerah terkait dengan perlindungan bagi pekerja perikanan, untuk dapat mengharmonisasi regulasi yang tumpang tindih pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Perhubungan, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait dengan mekanisme perekrutan, pengaturan perjanjian kerja laut, dan mekanisme pengawasannya.
Kedelapan, menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk mendesak Dinas Tenaga Kerja kota/kabupaten agar secara intensif dan berkelanjutan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh perusahaan dan pekerja mengenai norma-norma ketenagakerjaan secara komprehensif, termasuk penyebarluasan informasi mengenai mekanisme pelaporan online yang telah tersedia. Selain itu, menuntut agar dilakukan proses verifikasi yang ketat dan transparan terhadap setiap Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja yang diajukan ke Dinas Tenaga Kerja di seluruh wilayah Bali, guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak dasar pekerja.
Kesembilan, mendesak Gubernur Provinsi Bali untuk segera merancang dan menetapkan Peraturan Gubernur mengenai Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di tempat kerja, dengan merujuk ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020. Peraturan ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan di Bali menyediakan fasilitas perlindungan yang layak, sebagai bentuk pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi pekerja Perempuan.
Kesepuluh, menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk mendesak Dinas Tenaga Kerja kota/kabupaten dan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi untuk bertindak tegas terhadap keberadaan tenaga kerja asing ilegal, serta mengutamakan perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal melalui pengawasan ketat terhadap praktik perekrutan tenaga kerja asing yang melanggar hukum.
Dan Kesebelas, menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk memperkuat eksistensi dan kapasitas Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi secara menyeluruh, baik dari segi kuantitas personel maupun kualitas keahlian, demi menjamin terpenuhinya seluruh hak normatif pekerja di setiap perusahaan tanpa terkecuali. Termasuk mencakup spesialisasi pengawasan di sektor pariwisata termasuk hotel, restoran, dan destinasi wisata dengan fokus pada praktik PHK, kerja harian dan kontrak kerja berkepanjangan (kontrak abadi), serta dilakukan secara aktif, rutin, dan berkelanjutan. Tuntutan ini juga merupakan bagian dari pengawalan terhadap komitmen Presiden Republik Indonesia yang disampaikan pada peringatan May Day tahun 2025. (Ketut Winata/balipost)