Kapolsek Abiansemal Kompol Anak Agung Gede Rai Darmayasa periksa sepeda motor saat melakukan patroli malam minggu. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Polsek Abiansemal melaksanakan patroli malam Minggu, Sabtu (7/6). Petugas menyisir wilayah rawan kriminalitas hingga pemeriksaan kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

Hal sama juga dilakukan Polsek Denpasar Timur di Jalan Bypass Ngurah Rai, Padanggalak. Polisi menindak 20 pengendara kendaraan yang melanggar.

Kapolsek Abiansemal Kompol Anak Agung Gede Rai Darmayasa mengatakan pihaknya menyusuri sejumlah titik rawan dan jalur-jalur sepi yang berpotensi menjadi lokasi tindak kriminalitas, seperti jalan pedesaan, jalur alternatif, dan area minim penerangan. Patroli tersebut juga dilakukan secara mobile dan humanis guna menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekitar.

Baca juga:  Nganggur Akibat COVID-19, Sopir Travel Ditangkap Karena Ini

Kapolsek bersama anggotanya juga melakukan hunting system terhadap pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata. Beberapa pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, dan menggunakan kendaraan dengan knalpot brong langsung diberikan teguran maupun tindakan sesuai prosedur.

“Patroli ini kami lakukan untuk menjaga stabilitas keamanan, khususnya di malam Minggu yang cenderung ramai aktivitas masyarakat. Selain itu, kami juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujar Kompol Agung Rai, seizin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, Minggu (8/6).

Baca juga:  Sebulan Masuk Prolegda, Belum Ada Satupun Ranperda Dibahas

Di tempat terpisah, Kapolsek Dentim Kompol Ketut Tomiyasa menjelaskan pihaknya melakukan hunting system di simpang Jalan Padanggalak-Jalan Bypass Ngurah Rai, Desa Kesiman Petilan, Denpasar. Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan terhadap potensi gangguan kamtibmas saat malam Minggu, seperti aksi balap liar, penggunaan knalpot brong, geng motor, tindak pidana jalanan, serta penyalahgunaan narkoba yang kerap melibatkan kalangan remaja.

Polisi menjaring 20 pelanggar terdiri dari tiga motor tanpa plat nopol, 10 kendaraan tanpa surat-surat dan tujuh motor tanpa kelengkapan standar seperti spion serta knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong).

Baca juga:  Kasus Penusukan di Depan Monumen GZ Kuta Terungkap, Pelakunya Asal NTT

Kompol Tomiyasa menjelaskan pihaknya memberikan teguran simpatik kepada para pelanggar serta menyampaikan imbauan pentingnya tertib berlalu lintas dan melengkapi kendaraan dengan surat serta perlengkapan standar. Ia juga menekankan bahaya aksi balap liar (speeding) dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan remaja.

“Melalui razia ini, kami ingin membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya dan menjauhi perilaku yang berisiko hukum maupun keselamatan jiwa,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN