
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Setahun lebih menyandang status tersangka, oknum Perbekel Desa Tusan non aktif IDGPB melalui penasehat hukumnya meminta Penyidik Tipikor Polres Klungkung, untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama kliennya.
Permintaan penghentian secara resmi dilakukan melalui surat pada 4 Juni lalu. Pihak tersangka merasa sama sekali tidak memiliki mens rea (niat jahat).
Penasehat Hukum Perbekel Desa Tusan non aktif, I Wayan Sumardika, Jumat (6/6), mengatakan, ketika tersangka mengetahui uang kas APBDes Desa Tusan telah habis, dia dikatakan langsung mengambil langkah-langkah dengan memanggil Bendahara dan Sekretaris Desa serta melaporkan hal ini kepada atasan (Camat Banjarangkan).
Sejak Perbekel Tusan non aktif ditetapkan sebagai tersangka, Mei 2024, sudah setahun lebih statusnya masih sebagai tersangka.
“Melalui Surat tanggal 4 Juni 2025, selaku Penasihat Hukum, kami telah meminta kepada Kapolres Klungkung Up. Kasat Reskrim, untuk segera menghentikan penyidikan perkara tersangka IDGPB,” terang Sumardika.
Kasus korupsi APBDesTusan telah menyeret I Gede Krisna Saputra selaku bendahara di kursi pesakitan. Pengadilan Tipikor Denpasar pun telah memutuskan yang bersangkutan telah bersalah. Total kerugian negara akibat ulah bendahara ini sebesar Rp 485.044.971. Uang sebesar itu sepenuhnya digunakan oleh I Gede Krisna Saputra untuk kepentingan pribadi. Menurut Sumardika, tak ada uang sepeserpun yang mengalir dan dinikmati oleh Perbekel nonaktif Desa Tusan.
“Hal ini juga didukung oleh surat pernyataan yang dibuat oleh saudara I Gede Krisna Saputra dan Ibu kandungnya bahwa siap akan mengembalikan uang tersebut. Terbukti sudah bisa dicicil sebesar Rp 84.000.000,” imbuhnya.
Menurut Sumardika, penyidik telah menetapkan IDGPB sebagai tersangka, berdasarkan keterangan yang berdiri sendiri dari I Gede Krisna Saputra. Dia telah menerangkan penarikan lebih yang dilakukannya, karena disuruh oleh Perbekel Tusan nonaktif IDGPB. Dia melihat hal ini sebagai langkah yang tidak independen dan tidak prosedural. Mengingat keterangan yang berdiri sendiri tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.
“Semua perbuatan pidana tersebut, direncanakan, dipersiapkan, direkayasa, secara sendiri oleh saudara I Gede Krisna Saputra. Perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan IDGPB. Dia hanya melakukan fungsi menandatangani slip penarikan uang yang telah dipersiapkan oleh I Gede Krisna Saputra. Sementara IDGPB tidak pernah menikmati keuntungan sedikitpun,” tegasnya.
Jadi, perbuatan pidana ini, sepatutnya dipertanggungjawabkan sendiri oleh Krisna Saputra sebagaimana penerapan unsur barang siapa. Selain itu, di bawah posisi perbekel, masih ada jabatan sekretaris desa yang notabene sebagai Koordinator Pelaksana Keuangan Desa / identik dengan Kuasa Pengguna Anggaran. Salah satu tupoksinya adalah mengkoordinir pelaksanaan verifikasi dokumen keuangan sebelum ditandatangani perbekel.
Di pihak lain, Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Satria Permana, Jumat (6/6) mengatakan saat ini untuk perkara kasus dugaan korupsi APBDes 2021 ini, pihaknya masih berupaya melengkapi administrasi untuk pengiriman berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Klungkung.
Dia juga membenarkan adanya permintaan penghentian penyidikan dari Penasihat Hukum IDGPB ke Polres Klungkung. “Itu merupakan hak dari penasihat hukumnya. Tetapi kami sampai saat ini masih lanjut penyidikannya,” tegas Kasat Reskrim. (Bagiarta/Balipost)