Terdakwa Rai Darta saat digiring ke ruangan sidang Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum dari Kejari Badung menghadirkan 16 orang saksi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (13/8) dalam kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Gulingan, Badung, dengan terdakwa mantan Ketua LPD Desa Adat Gulingan, I Ketut Rai Darta (54). Para saksi yang sudah tua dan ada yang masih satu keluarga itu merupakan korban kredit fiktif yang namanya dipakai sebagai peminjam di LPD Desa Adat Gulingan.

Para saksi yang dihadirkan sama sekali tidak pernah mengajukan kredit. Celakanya, ada tanda tangan para saksi, bahkan berikut KTP-nya. Setelah dilakukan pengecekan, rata-rata para saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, mengaku pernah disodori blanko kosong. Saksi juga diminta tanda tangan.

Baca juga:  Selama Tahun 2020, Ini Jumlah Kasus Kriminalitas di Karangasem

Terdapat saksi yang namanya dipakai meminjam uang hingga Rp1,2 miliar. Sementara, saksi tidak ada menerima uang dan tidak pernah membayar kredit. Saksi lain mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman. Ada pula yang akhirnya sadar namanya dipakai setelah ada penyelidikan kasus LPD Gulingan.

Saksi, Gede Sri Hartawan, Ni luh Gede Susilawati, dan Ni Made Wati, yang merupakan satu keluarga, juga mengalami nasib serupa. Mereka tidak pernah mengajukan kredit, tetapi ada permohonan atas nama mereka. Para saksi pun kompak menjelaskan tidak ada menerima uang, membayar kredit, dan menerima komisi.

Baca juga:  Tersangka Kasus Dana PEN Buleleng Dilimpahkan, Kejari Kerahkan Belasan Jaksa

Saksi lainnya mengaku disuruh menandatangani blanko kosong oleh almarhum, I Nyoman Dhanu. Saksi diminta menandatangani blanko pengajuan uang untuk pembangunan pura. Namun, saksi tidak tahu berapa pinjamannya, hanya disuruh tanda tangan oleh almarhum, karena almarhum bilang itu tanggung jawabnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan, disebutkan bahwa terdakwa Rai Darta tidak sendirian dalam menjalankan aksinya, melainkan bersama almarhum I Nyoman Dhanu yang disebut sebagai Bendesa Adat Gulingan (kini mantan). Jaksa menjelaskan, modus yang dilakukan terdakwa adalah mengajukan kredit fiktif dengan menggunakan nama puluhan warga.

Baca juga:  Ditembak, Pencuri Belasan Laptop SMP PGRI 7 Denpasar

Polanya dengan menggunakan blangko kosong lalu diambilkan oleh staf LPD, kemudian diisi formulir kredit tersebut. Diduga sudah diatur dan dana pun cair lalu diberikan kepada terdakwa.

Selain itu, ada permainan deposito nasabah serta pengajuan kredit yang tidak sesuai SOP. Terdakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan LPD Gulingan tahun 2004-2020 dengan modus membuat laporan fiktif yang menyebabkan kerugian mencapai Rp30.922.440.294. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN