Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana (GWS). (BP/Ist)

TABANAN, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan mulai menerapkan retribusi penggunaan fasilitas umum unggulan. Dua fasiltas yang dikelola UPTD Taman Budaya Tabanan, yakni Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana (GWS) dan Gedung Kesenian I Ketut Marya, dikenakan pungutan retribusi penggunaan fasilitas umum unggulan.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Gedung.

Kepala UPTD Taman Budaya Tabanan, Ni Ketut Sri Astuti, menjelaskan bahwa tarif retribusi diberlakukan sesuai jenis kegiatan. Untuk aktivitas olahraga, ditetapkan sebesar Rp75.000 per jam. Sementara itu, kegiatan lain seperti pertunjukan seni, rapat, atau acara sosial mengacu pada ketentuan tarif retribusi yang diatur dalam Perda.

Baca juga:  Pungutan Retribusi ke KDTWK Kintamani Ditiadakan Sementara

“Retribusi ini diberlakukan bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan sebagai bentuk pengelolaan fasilitas daerah yang tertib dan profesional,” ujar Sri Astuti, baru baru ini.

Ia menambahkan, seluruh dana yang terkumpul dari retribusi akan dialokasikan sepenuhnya untuk pemeliharaan dan peningkatan kualitas fasilitas.

Penerapan retribusi ini disebut berlandaskan pada prinsip keadilan dan keberlanjutan. Pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga kualitas, keamanan, dan kenyamanan fasilitas publik yang tersedia. Dengan kontribusi dari masyarakat, fasilitas seperti GWS dan Gedung Kesenian I Ketut Marya diharapkan tetap terjaga dan berfungsi optimal.

Baca juga:  Koster Tak Tertarik Pungut Retribusi, Lebih Baik Cari PAD lewat Ini

“Kami sangat terbuka kepada masyarakat yang ingin menggunakan kedua fasilitas ini. Justru partisipasi dalam bentuk retribusi adalah bentuk tanggung jawab bersama menjaga aset publik,” tambah Sri Astuti.

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan kedua fasilitas tersebut, UPTD Taman Budaya Tabanan mengimbau agar pengajuan pemesanan dilakukan minimal satu minggu sebelum hari H. Proses pemesanan bisa dilakukan langsung di kantor UPTD yang berlokasi di belakang Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana. (Puspawati/Balipost)

Baca juga:  Angkat Buah Lokal, Pemahaman Stakeholders Soal Ini Harus Sama

 

BAGIKAN