
DENPASAR, BALIPOST.com – Terkait penertiban bisnis ilegal yang dijalankan WNA, Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyambut baik seruan dan ajakan Gubernur Bali untuk menertibkannya.
Dikatakan, izin usaha bisnis yang dimiliki WNA di Bali perlu didalami praktiknya seperti apa di lapangan. Terkadang izin yang mereka kantongi tidak sesuai dengan praktik yang dilakukan di lapangan. Apalagi, pemerintah daerah kabupaten/kota terkadang tidak mengetahuinya karena WNA mengurusnya melalui sistem OSS, terutama izin usaha bisnis UMKM.
Seruan tertulis akan menjadi pecut bagi Satpol PP dalam melaksanakan tugas pengawasan secara ketat dan progresif terhadap usaha bisnis yang dilakukan oleh WNA.
“Bukan berarti kami anti asing, tidak. Kita justru berharap sama-sama tertib dalam berusaha: Seruan atau ajakan gubernur kepada masyarakat Bali dan badan usaha ini untuk tertib administrasi dan tertib dalam berusaha,” ujarnya, Minggu (1/6).
Dalam upaya bersih-bersih wisatawan nakal, telah dilaksanakan melalui pola operasi mandiri, terkait, dan terpadu.
“Operasi mandiri sesuai dengan tugas dan kewenangan oleh masing-masing anggota. Kalau polisi terkait dengan pidananya, migrasi dengan keimigrasiannya, Satpol PP terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Kalau terkait sesuai dengan permasalahan yang dihadapi dalam hal tertentu mesti melibatkan pihak terkait. Sedangkan, terpadu lebih besar lagi yang melibatkan OPD teknis lainnya dan instansi terkait, termasuk desa adat setempat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepada Dinas Pariwisata Bali I Wayan Sumarajaya mengatakan Bali sebagai daya tarik wisata dunia terus dikembangkan ke arah wisata budaya, berkualitas dan bermartabat. Oleh karena itu, pengembangan pariwisata ini harus berdampak baik terhadap masyarakat terutama masyarakat lokal.
One Single Submission (OSS) yang dikembangkan selama ini memang perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian dan sedang dikaji lebih lanjut sesuai dengan masukan-masukan pelaku usaha pariwisata di Bali, untuk selanjutnya akan diusulkan penyesuaian ke pusat. Demikian juga terhadap pelanggaran perizinan dalam usaha pariwisata akan dibentuk tim terpadu yang melibatkan beberapa instansi terkait dan kabupaten/kota. (Ketut Winata/balipost)