Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. (BP/Dok)

TOKYO, BALIPOST.com – Penerapan tarif impor menyeluruh yang diberlakukan Presiden Donald Trump diblokir Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat. Mahkamah menemukan bahwa sang presiden telah melampaui wewenang ketika memberlakukan bea masuk besar-besaran terhadap negara mitra dagang.

Mahkamah tersebut pada Rabu (28/5) waktu setempat, mengatakan, Kongres memiliki kewenangan eksklusif untuk mengatur perdagangan dengan negara asing berdasarkan Konstitusi AS.

Selain itu, menurut putusan Mahkamah, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (29/5), kewenangan tersebut tidak dapat digantikan oleh deklarasi darurat nasional presiden untuk membenarkan kebijakan tarif yang diberlakukan secara menyeluruh.

Baca juga:  TikTok Dapat Jaminan Dari Trump

Pengadilan mengeluarkan putusan permanen atas semua kebijakan tarif menyeluruh yang dikeluarkan oleh Trump sejak menjabat pada Januari dan memerintahkan pemerintahannya untuk mengeluarkan kebijakan baru yang mencerminkan keputusan tersebut dalam waktu 10 hari.

Tarif AS yang diblokir oleh pengadilan termasuk tarif yang diberlakukan bulan lalu terhadap hampir semua mitra dagang Amerika dan pungutan sebelumnya yang dikenakan kepada Kanada, China, dan Meksiko.

Baca juga:  Dukung Reformasi Ekonomi Zimbabwe, KBRI Harare Ikuti Zim Food and Cultural Festival

Pemerintahan Trump diketahui telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Pada April lalu, Trump memberlakukan tarif yang disebutnya “resiprokal” terhadap negara-negara yang memiliki defisit perdagangan dengan AS, serta tarif dasar sebesar 10 persen pada hampir semua negara. Namun, ia kemudian menangguhkan penerapan tarif resiprokal spesifik negara selama 90 hari.

Pada Februari, Trump juga memberlakukan tarif terhadap Kanada, Meksiko, dan China, dengan alasan langkah itu diperlukan untuk menghentikan arus imigran ilegal dan perdagangan narkoba melintasi perbatasan AS.

Baca juga:  Dicek, Usaha Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur di Badung

Setelah putusan pengadilan tersebut, pasar global, termasuk saham Tokyo, menguat karena keputusan tersebut meredakan kekhawatiran atas dampak tarif AS terhadap perekonomian dunia. (kmb/balipost)

BAGIKAN