Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima AryaSugiarto saat diwawancarai di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (29/5/2025). (BP/Ant)

PADANG, BALIPOST.com – Langkah kepala daerah untuk mempidanakan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat, mendapatkan dukungan dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.

“Kemendagri mendukung sikap tegas kepala daerah terhadap ormas yang kelewat batas. Diproses saja karena bisa dimasukkan ke delik pidana,” kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Kamis.

Menurut Bima, apabila cukup bukti dan memiliki dasar hukum yang kuat maka pengurus ataupun ormas itu sendiri bisa dipidanakan. Bahkan, ia juga mendukung pembubaran jika tindakan ormas itu sudah mengganggu ketertiban umum atau mengancam keselamatan masyarakat.

Baca juga:  Dispar Badung Evaluasi Maraknya Wahana Wisata Baru

“Jadi misalnya, bisa diajukan untuk pembubaran. Tapi dilihat dulu keanggotaannya, kalau perkumpulan (badan hukum) maka di Kementerian Hukum,” kata eks Wali Kota Bogor tersebut.

Apabila ormas tersebut hanya sebatas terdaftar maka proses selanjutnya berada di Kemendagri. Pada intinya pemerintah sudah memiliki langkah-langkah tegas terhadap ormas yang meresahkan.

Sebagai contoh kasus ormas yang menguasai lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tanggerang Selatan. Kemendagri mendukung penuh sikap kepala daerah untuk mengambil langkah tegas dalam kasus itu.

Baca juga:  Calon Anggota DPD Ditetapkan Tersangka

“Sebab tindakan mereka (ormas) tidak hanya meresahkan, tetapi juga mempengaruhi investasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata dia.

Pada kesempatan itu, Bima Arya menjelaskan Kemendagri hanya memiliki kewenangan terkait pembatalan status pendaftaran ormas. Sementara, pembubaran ormas sepenuhnya berada pada kewenangan Kementerian Hukum.

“Sejauh ini kami belum menerima laporan ormas yang terdaftar ini tetapi apabila ada yang terdaftar sebagai badan hukum atau perkumpulan di Kementerian Hukum, itu bisa saja diproses,” jelas dia. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Didukung Kemdikbudristek, LPDP Sediakan Beasiswa S1 Luar Negeri
BAGIKAN