
TABANAN, BALIPOST.com – Empat terdakwa yakni I Wayan Sukarma, I Nyoman Edi Arta Sanjaya, I Nyoman Duantara, dan Drs. I Made Widiarta tersangkut dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Kecamatan Kerambitan tahun anggaran 2016, 2019, dan 2020, telah dijatuhi putusan oleh Hakim Pengadilan Tipikor, dengan vonis berbeda.
Masing-masing dijatuhi pidana penjara antara 1 tahun hingga 1 tahun 4 bulan serta denda Rp100 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Keempat terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Putusan yang dibacakan pada Rabu, 21 Mei 2025 itu menguatkan bahwa dakwaan subsidair kami diterima majelis hakim,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, S.H., Kamis (22/5).
Majelis hakim menyatakan, dakwaan primer tidak terbukti, namun dakwaan subsidair terbukti, bahwa para terdakwa secara bersama-sama telah menyimpang dalam pengelolaan dana bergulir UEP yang berasal dari pemerintah untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif di masyarakat.
Majelis hakim juga menetapkan pembayaran uang pengganti kerugian negara. Terdakwa I Wayan Sukarma sebelumnya telah menitipkan uang sebesar Rp416,4 juta kepada Kejari Tabanan. Dari jumlah itu, Rp279 juta dikompensasikan sebagai kerugian negara oleh Terdakwa II I Nyoman Edi Arta Sanjaya dan Rp74,9 juta oleh Terdakwa IV I Made Widiarta. Sisanya, Rp62,5 juta dikembalikan kepada Sukarma.
Sementara itu, sejumlah barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp489 juta yang telah dikembalikan ke Bumdesma Sadhu Winangun melalui tiga terdakwa lainnya, turut diperhitungkan sebagai pengembalian pinjaman dana bergulir.
Barang bukti lain yang disita dari para terdakwa juga dikembalikan ke Bumdesma Sadhu Winangun, termasuk uang tunai dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah, serta dokumen pendukung lainnya yang tertuang dalam putusan nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir. Seperti diketahui, kasus perkara ini sebelumnya telah menyita perhatian publik karena dana bantuan produktif yang seharusnya memperkuat basis ekonomi masyarakat, justru diselewengkan. Kejari Tabanan pun menegaskan akan terus mengawal pemulihan kerugian negara dan menindak lanjuti proses hukum apabila ada temuan baru. (Kmb/Balipost)