Rapat Virtual Disdikpora Buleleng bersama satuan Pendidikan. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng pada tahun ajaran 2024/2025 mencanangkan penggunaan e-ijasah pada satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD). Ijazah tidak lagi memakai blangko khusus, melainkan dicetak sendiri oleh satuan pendidikan pada kertas yang telah ditentukan, ditandatangani kepala sekolah, lalu diunggah ke sistem.

Kegiatan ini pun disosialisasikan melalui virtual pada Kamis (22/5) pagi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Kurikulum dan Peserta Didik Disdikpora Buleleng, I Ketut Agus Susilawan.

Agus menjelaskan , kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh satuan pendidikan SD di Buleleng terkait prosedur, mekanisme, dan regulasi terbaru dalam penerbitan ijazah digital. Dalam arahannya, Agus menekankan pentingnya transisi dari sistem manual ke sistem digital yang kini menjadi standar nasional.

Baca juga:  Di Klungkung, 40 Persen Sekolah Masih Rusak

“Pengelolaan ijazah tidak lagi dilakukan secara manual. Kini semuanya berbasis sistem digital yang dikembangkan oleh Pusdatin Kemendikbud Ristek,” jelasnya.

Meskipun berbasis elektronik, beberapa dokumen fisik seperti tanda tangan basah dan stempel sekolah masih tetap diwajibkan sebelum dokumen diunggah ke sistem pusat.

Dasar hukum penerapan e-ijazah merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Salah satu ketentuan penting dalam regulasi ini adalah bahwa hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang memiliki kewenangan menerbitkan ijazah.

Baca juga:  Siswa DO di Buleleng Diperkirakan 300 Orang

“Jika ada sekolah yang belum terakreditasi, maka ijazah siswa akan diterbitkan oleh sekolah terdekat yang sudah terakreditasi dan ditunjuk oleh dinas sesuai kewenangannya,” ujar Agus.

Dalam paparannya, Agus juga menjelaskan berbagai keuntungan e-ijazah, antara lain efisiensi proses, pengamanan data, serta penyederhanaan administrasi. Setiap ijazah akan dilengkapi dengan Nomor Ijazah Nasional (NIN) yang unik dan terintegrasi dengan sistem pusat.

Ijazah tidak lagi dicetak menggunakan blangko khusus, melainkan dicetak sendiri oleh satuan pendidikan pada kertas yang telah ditentukan, ditandatangani kepala sekolah, lalu diunggah ke sistem.

Baca juga:  Dari Mobil Satlantas Dicuri hingga Panggil Desa Tak Gelar Kegiatan Bulan Bahasa Bali

“Proses ini memang lebih sederhana, tapi menuntut ketelitian tinggi dari para operator dan kepala sekolah. Tidak boleh ada data yang tertinggal atau tidak valid,” imbuhnya. (Nyoman Yudha/Balipost)

BAGIKAN