Kasi Humas Polres Buleleng, AKP. Gede Darma Diatmika. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Polres Buleleng telah mengantongi identitas pria pemesan jasa pelajar 15 tahun asal Buleleng. Identitas pria pemesan via aplikasi hijau itu diketahui dari riwayat chat korban dengan pelaku.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP. Gede Darma Diatmika, dikonfirmasi, Kamis (22/5), mengatakan, kasus persetubuhan anak dibawah umur berinisial KA, saat ini masih terus didalami tim penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng. Bahkan dari hasil itu, ditemukan sudah ditemukan identitas pelaku. Hanya saja, polisi belum berani membuka data, karena masih dilakukan penyelidikan intensif. “Pelaku saat ini sudah dikantongi identitas pelakunya. Ini masih terus diselidiki,” kata Diatmika.

Baca juga:  Potensi Pasarnya Besar, Kuku Bima Makin Serius Garap Bali-Nusra

Diatmika juga menyebut, hingga kini setidaknya sudah ada tiga orang yang dimintai keterangan. Diantaranya KA, orang tua KA, serta satu saksi lainnya. Kasus ini pun sebut dia, masih didalami oleh Unit PPA Polres Buleleng. “Tim penyidik masih terus melakukan penelusuran karena ada informasi jika ada rekan korban yang mengantar KA menemui pria hidung belang itu,” imbuhnya.

Demikian pula saat ditanya apakah KA sering membuka jasa teman kencan melalui aplikasi michat secara pribadi atau dengan mucikari, Diatmika mengaku masih melakukan pendalaman terkait persoalan itu. “Nanti kalau sudah selesai penyelidikan, kami akan sampaikan ke teman – teman,” tandasnya.

Baca juga:  Komisi I DPR Setuju Marsekal Hadi Tjahjanto Menjadi Panglima TNI

Terkait dengan proses hukum, Pihaknya menjelaskan pemesan itupun bisa dikenakan pasal UU Perlindungan Anak. Pasalnya korbannya merupakan anak dibawah umur. “Meskipun ada transaksi antara korban dan pelaku, itu tetap kena. Karena korban dibawah umur,”tutupnya. (Yudha/Balipost)

BAGIKAN