Polisi Menunjukkan Barang Bukti Kejahatan Tukis. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Jajaran Sat Narkoba Polres Buleleng mengamankan seorang pria berinisial, MS (45), asal Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Buleleng, pada Senin (28/4) lalu. MS disinyalir sebagai kurir narkoba untuk mengedarkan barang haram di desanya.

Penangkapan tersangka, MS, bermula dari informasi masyarakat setempat. Polisi yang mendapatkan informasi itu pun, langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Dalam penggerebekan itu, Tim Goak Poleng berhasil menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,28 gram, satu buah bong (alat isap sabu), serta satu pipet kaca bekas pakai.

Baca juga:  Diduga Lecehkan Turis, Buruh Ditangkap

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. MS kami tangkap di rumahnya, lengkap dengan barang bukti,” ujar Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan.

Kepada polisi, MS, mengaku menjual sabu di sekitar Desa Kalisada. Ia menyebut bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Tukis, yang berasal dari Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt. Sayangnya, saat petugas mencoba menangkap Tukis di sebuah penginapan tempatnya bekerja, ia berhasil melarikan diri dengan melompati pagar.

Baca juga:  Polisi Bongkar Prostitusi Online, Jual Sepupunya Masih di Bawah Umur

“Baru MS yang berhasil kami amankan. Tukis masih dalam pengejaran, dan akan terus kami selidiki. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Buleleng,” tegas Kompol Herawan.

Kini, MS mendekam di Rutan Polres Buleleng. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar. (Yudha/Balipost)

Baca juga:  Pintu Masuk Bali Diperketat Mulai 9 Mei, Syarat Tambahan Ini Harus Dipenuhi PPDN Jika Ingin Mudik

 

BAGIKAN