Belasan moge diamankan di Mapolres Badung karena melanggar aturan lalu lintas. (BP/ken)

MANGAPURA, BALIPOST.com – Polres Badung terus bergerak menindak warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran peraturan berlalu lintas.

Pada Rabu (14/5), petugas menindak 12 WNA naik moge pakai knalpot brong di wilayah Mengwi serta Kuta Utara hingga WN Kanada dan Inggris mabuk naik ke atap mobil.

Terkait penindakan tersebut, Wakapolres Badung Kompol Taufan Rizaldi, didampingi Kasatlantas AKP Wayan Sugianta, Kamis (15/5) menyampaikan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas akan terus dilakukan. Hal ini dilakukan untuk menertibkan pengendara kendaraan supaya patuh terhadap aturan berlalu lintas.

Baca juga:  Tebas Korban hingga Kritis, Kakak Beradik Diamankan

“Kemarin kami melakukan kegiatan hunting sistem di wilayah Mengwi dan Kuta Utara dengan hasil 15 orang, terdiri dari WNA 12 orang dan 3 orang WNI,” ujarnya.

Untuk kendaraan yang diamankan, mantan Kasatlantas Polresta Denpasar ini mengungkapkan ada 15 unit moge. Untuk pelanggarannya 15 motor tersebut menggunakan knalpot brong, dua tanpa plat nopol, dan enam pengendaranya tidak menggunakan helm.

Pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas dan berkelanjutan. Sasarannya bukan hanya WNA, tapi kebanyakan sekarang yang melakukan pelanggaran. “Yang ditilang pengendaranya dan harus hadiri sidang serta menyelesaikan dendanya, termasuk mengganti knalpot brong dengan yang standar,” tegasnya.

Baca juga:  Soal Senpi Polisi, Kompolnas Surati Presiden Prabowo

Kompol Taufan mengatakan motor-motor tersebut statusnya sewaan. Terkait hal ini, Polres Badung dan Kuta Utara sudah mengumpulkan pemilik usaha sewa motor. Petugas mengimbau supaya motor yang disewakan tidak menggunakan knalpot brong serta mengedukasi penyewanya supaya mematuhi aturan berlaku lintas di Indonesia.

“Kami sudah imbau apabila masih melanggar tentu saja akan ditindak. Sudah banyak masyarakat komplin terkait motor knalpot brong ini karena ganggu kenyamanan,” ucapnya.

Terkait dua WNA viral di media sosial (medsos) karena duduk di atas atap mobil sambil bawa botol minum keras. Terkait peristiwa ini, Kasatlantas AKP Sugianta langsung memerintahkan anggotanya untuk mencari orang tersebut.

Baca juga:  Ribuan Mahasiswa Datangi Gedung DPR RI

Alhasil WN Kanada berinisal DV dan Lx asal Inggris dipanggil ke Satlantas Polres Badung. Termasuk sopir mobil tersebut, Br.

“Langsung ditindaklanjuti dan didapatkan identitas mereka. Selanjutnya dilakukan penindakan hukum berupa tilang. merwka mengakui saat itu minim minuman beralkohol,” kata Taufan.

Untuk sopir mobil tersebut dibayar selama mereka liburan di Bali. Br mengaku sudah melarang tapi WNA tersebut melakukan perbuatan tersebut. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN