IHSG
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung mengucurkan bantuan komunal melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) setempat. Bantuan ini akan diaudit guna menghindari adanya kecurangan dengan menggelembungkan Rancangan Anggaran Belanja.

Kepala Dinas Kebudayaan Badung Ida Bagus Anom Bhasma membenarkan banyak oknum masyarakat yang mengajukan dana lebih dari kebutuhan. Guna menyiasati hal ini, pihaknya telah mempunyai standar harga banten. “Misalnya ada yang mengajukan dana untuk mekarya. Kami survei dulu ke lapangan dan berapa ada palinggih. Begitu juga tingkat karya yang dilakukan. Jangan sampai menghabiskan dana Rp 50 juta, mintanya Rp 100 juta,” ujarnya, Jumat (25/10).

Baca juga:  Ditunda, Pengumuman Hasil Seleksi SKD CPNS di Kemenkumham

Menurut birokrat asal Desa Taman, Abiansemal itu, pihaknya tidak akan memberikan 100 persen bantuan yang diusulkan, melainkan bakal menyeleksi bantuan dana upakara tersebut. “Kami akan meringankan beban warga. Namanya saja meyadnya, masak semua dibantu, kan tidak bagus. Jadi, tidak sepenuhnya kami berikan,” katanya.

Dikatakannya, ada beberapa pura yang akan rutin diberikan bantuan setahun sekali, seperti Pura Kahyangan Tiga, Prajepati dan balai banjar. Kahyangan Tiga diberikan dana Rp 50 juta, sedangkan Pura Prajepati dan balai banjar dibantu Rp 25 juta.

Baca juga:  Soal Lahan Bekas Sari Club, Pemilik Akhirnya Buka Suara

Sebelumnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyatakan, bantuan yang diberikan untuk membantu masyarakat harus diverifikasi. “Jangan sampai ada masyarakat yang tidak membuat acara, namun meminta dana ke pemerintah. Kami tidak menginginkan ada masyarakat meminta dana tanpa ada kegiatan yang dilakukan,” ungkapnya.

Pejabat asal Pelaga, Patang, itu minta Dinas Kebudayaan agar dana yang nantinya dicairkan untuk bantuan yang diserahkan ke masyarakat harus sepengetahuan dirinya. “Saya minta kepada Dinas Kebudayaan, dalam pencairan dananya harus ada paraf dari saya (Bupati Badung) atau wakil Bupati Badung,” tegas Giri Prasta. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Mantan BPP Setda Provinsi Bali Divonis Dua Tahun Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *