
DENPASAR, BALIPOST.com – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bergulir Usaha Ekonomi Produktif (UEP), di Kecamatan Kerambitan, Tabanan, divonis berbeda oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, yang diketuai Heriyanti dengan hakim anggota Nelson dan Iman Santoso, Rabu (21/5).
Terdakwa I, I Wayan Sukarma dihukum selama setahun penjara dan denda Rp 100 juta. Terdakwa II, I Nyoman Edi Arta Sanjaya dengan pidana penjara selama setahun dan empat bulan dan denda Rp 100 juta. Terdakwa III Nyoman Duantara dengan pidana penjara selama setahun dan dua bulan serta denda Rp 100 juta. Sedangkan terdakwa IV Drs. I Made Widiarta dengan pidana penjara selama setahun dan empat bulan dengan denda Rp 100 juta.
Vonis hakim juga dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Vonis yang diputuskan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU, dimana para terdakwa dituntut hukuman selama setahun dan enam bulan. Atas putusan majelis hakim, para terdakwa dan JPU menyatakan masih pikir-pikir. (Miasa/Balipost)