Terdakwa IGB Mataram saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang perkara dugaan korupsi bantuan dana aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak se-Kota Denpasar, dengan terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram, Jumat (28/1) mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Di hadapan majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa, terdakwa yang mantan Kadisbud Denpasar itu mengakui perbuatannya dan bahkan siap mengembalikan kerugian keuangan negara.

JPU I Ketut Kartika Widnyana, Made Agus Mahendra Iswara dkk., juga mencecar terdakwa dengan berbagai pertanyaan. Terdakwa merasa bersalah dan lalai dalam melaksanakan tugas selaku PA dan PPK hingga menyebabkan terjadinya kerugian negara. Soal kerugian negara, mantan pejabat Pemkot Denpasar itu menyanggupi akan mengembalikan sisa kerugian keuangan negara sebelum pembacaan tuntutan.

Baca juga:  Ahli BPKP Terkonfirmasi Covid-19, Sidang Korupsi PNPM Ditunda

Sebelumnya, JPU dari Kejari Denpasar menjelaskan bahwa dalam perkara ini negara dirugikan sebesar Rp Rp 1.022.258.750. Rinciannya, pada tahun 2019 penyimpangannya Rp 320.508.750 dan pada 2020 Rp 701.550.000.

Diuraikan JPU, dalam bantuan hibah BKK Provinsi Bali dan Kota Denpasar itu, terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram diangkat oleh Wali Kota Denpasar sebagai Kadis Kebudayaan. Dan dalam bantuan ini, terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca juga:  #KitaIndonesia, Persembahan Generasi Milenial untuk Indonesia

Dalam kegiatan ini, terdakwa selaku PA dan PPK dana aci-aci dan sesajen diduga tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah. Mataram juga disebut menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku PA dan PPK, dengan sengaja membuat kebijakan untuk mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang dan jasa berupa aci aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di Kelurahan Denpasar ke dalam bentuk penyerahan uang.

Baca juga:  Tujuh Pelaku Persetubuhan Bergiliran Divonis Lebih Tinggi

Terdapat pula sejumlah pemotongan untuk fee rekanan/penyedia. Juga dengan sengaja tidak menetapkan perencanaan pengadaan dan mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP), serta tidak menginput dalam sistem informasi. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN