
AMLAPURA, BALIPOST.com – Humas Polres Karangasem, Iptu I Gede Sukadana akhirnya menjelaskan alasan penetapan pecalang Desa Adat Besakih, I Nengah Wartawan, sebagai tersangka dalam kasus pemukulan di Pura Agung Besakih.
Ia mengatakan dasar penetapan tersangka adalah Laporan Polisi Nomor : LP/B/9/IV/2025/SPKT/Polres Karangasem/Polda Bali tanggal 14 April 2025 atas nama pelapor I Gusti Ngurah Agung Ari Prasetya terkait peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan ringan.
“Dapat kami Informasikan setelah menerima LP, bahwa Unit 1 Penyidik Satreskrim menangani perkara dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP sesuai dengan laporan polisi tersebut di atas selanjutnya penyidik telah melakukan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan pada 5 Mei 2025 yang dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Rawuh Rachmat Bahari, S.Tr.K. Selanjutnya pada tanggal 12 Mei 2025 telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap INW (Pecalang Desa Adat Besakih) dengan menerapkan Pasal 352 ayat (1) KUHP,” jelasnya.
Ia juga mengatakan tersangka selanjutnya telah dilakukan pemeriksaan pada Jumat (16/5) di Ruang Unit 1 Satreskrim Polres Karangasem.
Sukadana menambahkan penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi yang meringankan tersangka (saksi a de charge) yang direkomendasi oleh tersangka untuk segera bisa dilakukan pemberkasan dan dilakukan sidang acara pemeriksaan cepat.
Sebelumnya, Pamucuk pemangku Pura Agung Besakih, Jro Gede Anglurah Bendesa menyayangkan pecalang Desa Adat Besakih, I Nengah Wartawan menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan di Pura Besakih saat rangkaian Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) berlangsung.
Jro Gede, Jumat (16/5) menilai akan ada upaya yang ditempuh terkait penetapan tersangka ini. “Tentu sangat disayangkan. Namun dengan niat suci ayah-ayah pecalang kami tidak akan tinggal diam. Akan ada upaya yang ditempuh, baik sekala maupun niskala,” katanya saat dimintai konfirmasi.
Ia mengatakan secara niskala selaku pemangku dan pengelingsir, dirinya akan meminta petunjuk ke Ida Sang Hyang Widhi. Sedangkan dari sisi sekala, ia memastikan prajuru desa adat tidak akan tinggal diam.
Bendesa Adat Besakih, Jro Mangku Widiartha, juga menyayangkan penetapan pecalang Desa Adat Besakih. “Kami sangat-sangat menyayangkan korban malah dijadikan tersangka,” ujarnya.
Sebagai informasi, tiga pemedek diduga memukul seorang Pecalang Desa Adat Besakih, I Nengah Wartawan pada Senin (14/4/2025).
Atas tindakan itu, pada Kamis (17/4/2025), Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Gede Sukadana mengatakan ketiga pemedek itu sudah berstatus tersangka. Mereka adalah IGLR (56) yang merupakan ayah dari tersangka IGLAED (30) dan IGNAAP (21). “Hubungan antara ke tiga tersangka itu masih ayah dan anak. Bapaknya juga diketahui seorang resedivis kasus pembunuhan puluhan tahun silam,” ucapnya.
Menurut Sukadana, atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka melanggar Pasal 170 KUHP tentang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. “Ancaman hukuman ketiga tersangka selama 5 tahun 6 bulan kurungan penjara,” katanya. (Eka Parananda/balipost)