Seorang siswa SD sedang mengukur suhu tubuh sebelum masuk ke areal sekolah di Denpasar. Libur sekolah untuk semester ganjil ini tidak jadi diundur ke Januari 2022 dan dikembalikan sesuai jadwal. (BP/Hendri Febriyanto)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Rabu (15/12), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

1. Libur Sekolah Batal Diundur ke Januari

DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan pemerintah pusat terkait penundaan libur siswa hingga ke Januari 2022 batal dilakukan. Libur semester ini dikembalikan sesuai dengan kalender pendidikan yang sudah ada.

Penegasan itu diutarakan Plt. Kadisdikpora Denpasar, IGN Eddy Mulya, Rabu (15/12). Ini artinya, libur siswa tetap seperti semula, yakni setelah menerima rapor.

Selengkapnya baca di sini

2. Jaga Citra Bali, Pelaku Pariwisata Diminta Jangan Demo dan Turun ke Jalan

DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana adanya penyuaraan ketidakpuasan pelaku pariwisata Bali karena sudah hampir 2 tahun terpuruk lewat demo dan turun ke jalan mencuat dalam beberapa hari belakangan. Sejumlah pelaku pariwisata bahkan sudah sempat dipanggil Gubernur Bali, Wayan Koster, untuk membicarakan langkah pemulihan pariwisata akibat pandemi COVID-19 ini.

Baca juga:  Kasus Pengadaan Buku, Mantan Kajari Buleleng Tersangka dan Ditahan

Menurut Wakil Ketua PHRI Bali yang juga Ketua PHRI Badung Rai Suryawijaya, Selasa (14/12), demi menjaga citra Bali menyambut Presidensi G20, stakeholder pariwisata Bali diminta bersabar, jangan sampai turun ke jalan dan demo. Ia mengakui industri pariwisata Bali hampir 2 tahun ini memang dalam keadaan memprihatinkan. “Namun jangan sampai aksi demo yang dilakukan stakeholder pariwisata justru mencoreng citra pariwisata Bali,” ujarnya.

Selengkapnya baca di sini

3. Dewa Puspaka Tolak Asetnya Disita

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka (58), tersangka kasus dugaan gratifikasi menolak penyitaan asetnya berupa tanah dan bangunan. Informasi yang dihimpun Selasa (14/12), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyita lima aset milik Dewa Puspaka di Buleleng dan Denpasar.

Baca juga:  Kasus Aktif di Bangli Capai Segini, Tertinggi Sepanjang Penanganan COVID-19

Aset itu berupa tanah dan bangunan milik Umi Balqis dengan SHM 01775/Baktiseraga, Buleleng; tanah dan bangunan milik Dewa Ketut Puspaka SHM 17369/Desa Dalung, Kuta Utara, Badung seluas 150m2; tanah milik I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa SHM 03826/Desa Baktisegara, Buleleng seluas 120m2; dan tanah milik Gede Rhadea Prana Prabawa SHM 2411/Desa Baktisegara, Buleleng, seluas 300m2.

Selengkapnya baca di sini

4. Dua Wilayah di Bali Catat Kasus Baru, Pasien COVID-19 Sembuh Bertambah Belasan Orang

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Rabu (15/12), kasus harian COVID-19 di Bali masih 1 digit. Jumlahnya lebih sedikit dari sehari sebelumnya yang berjumlah 9 orang. Hanya ada dua wilayah yang mencatatkan tambahan kasus COVID-19 pada hari ini.

Tambahan pasien sembuh lebih banyak dari kasus baru. Jumlahnya melonjak signifikan dibandingkan sehari sebelumnya yang mencapai 5 orang. Belasan orang dilaporkan sudah sembuh dari penyakit ini.

Baca juga:  Seribu Wisatawan Tiongkok Rayakan Imlek di Bali

Selengkapnya baca di sini

5. Gilimanuk Mulai Diperketat, Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin Lengkap

NEGARA, BALIPOST.com – Setelah keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Level 4, 3, 2 di wilayah Jawa dan Bali terkait penanggulangan COVID-19 varian baru, Polsek Gilimanuk mulai melakukan pengetatan pemeriksaan mobilitas jelang libur panjang Natal dan tahun baru. Pengetatan juga sesuai arahan Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk ke Bali harus menunjukkan bukti vaksin dosis kedua (lengkap).

Kapolsek Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Darmanatha, memerintahkan personil yang melakukan penjagaan dan pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk, baik pos I dan pos II untuk melakukan pemeriksaan secara ketat dan intensif. “Prokes ini wajib dipenuhi, guna mencegah penyebaran COVID-19, dan bagi PPDN wajib menunjukkan bukti vaksin dosis kedua,” kata Kapolsek.

Selengkapnya baca di sini

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *