Kajari Klungkung (dua dari kanan) saat mengumumkan dua tersangka baru, dari kasus BUMDes Dawan Kaler. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung menetapkan dua tersangka baru, dalam penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba Desa Dawan Kaler Kecamatan Dawan Periode 2014 sampai 2020, Kamis (15/5).

Hal ini merupakan hasil dari pengembangan fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan dari terdakwa I.K.S. Kedua tersangka baru itu, antara lain berinisial I.W.S dan I.G.S.W., yakni ipar dan kakak kandung terdakwa I.K.S.

Penanganan kasus dibawah komando Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Iskadi Kekeran S.H.,M.H., ini telah menemukan alat bukti yang cukup, adanya keterlibatan I.W.S dan I.G.S.W, selaku distributor air minum dalam kemasan. Keduanya sebagai orang yang turut serta menikmati keuangan negara dengan secara melawan hukum.

Baca juga:  "Penjualan Gelap" Air PDAM, Kejari Temukan Transaksi Menyasar Akomodasi Pariwisata di Nusa Penida

“Terhadap distributor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka baru ini, merupakan ipar dan kakak kandung dari terdakwa mantan Perbekel Dawan Kaler, I.K.S,” terang Dr. Kajari Klungkung Lapatawe. Hamka, S.H.,M.H., saat mengumumkan dua tersangka baru ini di Kantor Kejari Klungkung.

Dia menambahkan, kedua tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan awal sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Tersangka inisial I.W.S sebagaimana penetapan tersangka nomor TAP-3/N.1.12/Fd.1/05/2025, diperiksa oleh penyidik Jumat (9/5). Saat pemeriksaan, tersangka I.W.S di hadapan Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dan dihadapan Kuasa Hukum tersangka, telah menitipkan uang sebesar Rp292.323.500.

Baca juga:  Spa Bodong Disegel Lagi, Tiga Terapis Diamankan

“Uang ini diakuinya sebagai kesalahan dirinya saat bertindak selaku distributor Air Minum Dalam Kemasan. Ini bersesuaian dengan hasil audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung. Terhadap dana ini, telah dititipkan pula pada hari yang sama di rekening RPL pada Kejaksaan Negeri Klungkung,” tegas Kajari Klungkung.

Sementara untuk tersangka I.G.S.W ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana penetapan tersangka Nomor : TAP-2/N.1.12/Fd.1/05/2025. Dia juga telah dilakukan pemeriksaan selaku tersangka pada Rabu (14/5). Pada saat pemeriksaan, tersangka dihadapan Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dan dihadapan Tim Kuasa Hukumnya telah mengakui kesalahannya. Dia juga menitipkan uang sejumlah Rp100.000.000 dari keseluruhan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka I.G.S.W sebesar Rp310.789.500. Ini sebagaimana hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung.

Baca juga:  Kicen dan Anaknya Disidang Perdana

Tersangka I.G.S.W berjanji dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani, untuk bersedia mengembalikan total keseluruhan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatannya ini. Sehingga diharapkan terhadap kerugian yang timbul akibat kasus ini, dapat diminimalisir. “Kedua tersangka baru ini, tidak ditahan. Keduanya masih kooperatif,” tutup Kajari Klungkung. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN